Hipmi: Wacana aturan pajak barang mewah properti simpang siur
"Masalah treshold dasar pengenaan PPnBM properti, mau Rp 2 miliar, Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar?"
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan soal kepastian hukum di Tanah Air. Ini menyusul ketidakjelasan pemerintah dalam menetapkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti.
"Contohnya masalah treshold dasar pengenaan PPnBM properti. Mau Rp 2 miliar, Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar? Wacana dengan peraturan kan ini masih simpang siur," ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani, Jakarta, Selasa (22/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
Kesimpangsiuran ini, kata Ajib, membingungkan pengembang dan pembeli properti. Pemerintah seharusnya mematangkan kebijaka terlebih dulu sebelum menyampaikan ke publik.
"Pengusaha apapun ini bisnisnya termasuk pengembang itu kan bagaimana punya kejelasan dan kepastian hukum. Kalau kedua ini tidak bisa diberikan oleh pemerintah, kita akan kebingungan. Jangankan kami sebagai pelaku usaha, customer saja pada bingung," katanya.
"Ketika kejelasan dan kepastian hukum ini diberikan kepada pelaku usaha Insya Allah pajak itu akan lebih baik."
Pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan bakal menetapkan PPnBM pada properti seharga di atas Rp 10 miliar. Bukan properti seharga Rp 5 miliar atau Rp 2 miliar yang belakangan santer terdengar.
Untuk itu, dia bakal mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.
(mdk/yud)