Hore! GoPay Gratiskan Transaksi QRIS Bagi Pelaku UMKM
GoPay membebaskan biaya transaksi guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital.
GoTo Financial, lewat aplikasi pembayaran digitalnya GoPay menggratiskan transaksi Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) untuk para UMKM.
Namun perlu menjadi catatan program gratis biaya transaksi QRIS dari GoPay berlaku untuk para UMKM yang memiliki skala usaha mikro dengan transaksi yang bernilai di bawah Rp100.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)
"Saat ini, banyak UMKM yang masih ragu untuk menggunakan QRIS karena khawatir proses pendaftaran yang kompleks dan memakan waktu serta adanya potongan biaya transaksi," kata Group Head of Merchant Services GoTo Financial Haryanto Tanjoesmi di Jakarta, Selasa (24/9).
GoPay membebaskan biaya transaksi guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital.
Dana Bisa Dicairkan Kapan Saja
Selain menggratiskan biaya transaksi QRIS, aplikasi GoPay juga memberikan berbagai kemudahan lain. Antara lain proses pendaftaran QRIS yang mudah dan pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja.
Haryanto menjelaskan, fitur pengaturan pencairan fleksibel sebagai solusi perputaran uang yang cepat untuk menjaga kelangsungan usaha.
Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya.
Tak hanya itu, GoPay memiliki opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker memverifikasi transaksi melalui notifikasi suara. Sehingga merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan.
"GoPay Spiker mempermudah merchant dalam memverifikasi transaksi dan mencegah adanya transaksi yang tidak sesuai nominal maupun palsu," kata Haryanto seperti dilansir dari Antara.
Transaksi QRIS Sekarang Kena Tarif 0,3 Persen
Bank Indonesia memutuskan mengenakan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS per 1 Juli 2023. Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank IndonesiaErwin Haryono dalamketerangan resminya, dikutip Jumat (7/7/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.
"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin.
Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Antara lain Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tegas Erwin.