ID Food Distribusikan 12 Ton Minyak Goreng di Pasar Kramat Jati Jakarta
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food mendistribusikan Minyak Goreng kepada Pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Tidak kurang dari 12 ton minyak goreng curah untuk dijual ke konsumen Rp 11.500 per liter kepada konsumen di wilayah Jakarta Timur, Bekasi dan sekitarnya.
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food mendistribusikan Minyak Goreng kepada Pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Tidak kurang dari 12 ton minyak goreng curah untuk dijual ke konsumen Rp 11.500 per liter kepada konsumen di wilayah Jakarta Timur, Bekasi dan sekitarnya.
"Melalui Rajawali Nusindo sebagai member of ID Food sektor Perdagangan mendistribusikan sebanyak 12 ton minyak goreng curah dengan harga terjangkau kepada para pedagang pasar Kramat Jati," kata Direktur Utama ID Food Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (6/2).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Kenapa bakwan sering menyerap minyak? Jika api kurang besar, bakwan akan menyerap minyak lebih banyak karena panas yang dihasilkan tidak mencukupi secara optimal.
-
Kapan bawang goreng dinobatkan sebagai bumbu terenak? Bawang goreng belum lama ini masuk dalam daftar kondimen terenak di dunia versi Taste Atlas.
-
Kapan kentang goreng matang dan siap disajikan? Angkat kentang goreng yang telah matang, sajikan selagi masih hangat.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Apa itu bawang goreng? Bawang goreng dibuat dari bahan dasar bawang merah yang diiris tipis kemudian digoreng dengan teknik deep fried.
Adi mengatakan distribusi tersebut telah dilakukan sejak Sabtu (5/2) yang berkerja sama Apical Group, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya Kramat Jati.
Kegiatan ini selain peran Holding Pangan dalam menjaga ekosistem rantai pasok pangan, juga sebagai dukungan ID Food terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Diharapkan dengan dibukanya akses harga yang lebih terjangkau bagi para pedagang pasar tradisional, dapat memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan masyarakat akan kebutuhan minyak goreng.
Sementara itu, Direktur Komersial ID Food, Frans Tambunan mengatakan pendistribusian minyak goreng yang dilakukan kali ini tidak langsung menyasar para konsumen. Tujuannya untuk turut membantu para pedagang pasar tradisional yang belakangan ini kesulitan mencari pasokan minyak goreng dengan harga wajar.
“Dengan melakukan penyaluran kepada para pedagang maka akan memberikan dampak keberlanjutan yang lebih luas. Pedagang akan memperoleh pasokan minyak goreng yang terjangkau sehingga dapat menjalankan usahanya, konsumen juga dapat membeli produk dengan harga yang wajar,” kata Frans.
Holding Pangan Aktif Jaga Rantai Pasok Pangan
Sebagai Holding BUMN Pangan, ID Food berkomitmen untuk berperan aktif menjaga ekosistem rantai pasok pangan serta mendukung Pemerintah dalam stabilitas harga minyak goreng sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Melalui lini bisnis perdagangan, ID Food telah melakukan pendistribusian minyak goreng ke berbagai wilayah sesuai dengan ketetapan HET yang berlaku.
“Kedepannya kolaborasi dengan APPSI serta para pelaku usaha lainnya akan terus ditingkatkan sehingga upaya ini semakin luas dan masif,” kata Frans.
Salah satu pedagang minyak goreng di pasar Kramat Jati, Sutardi mengaku sangat beruntung dan terbantu dengan adanya pendistribusian minyak goreng ini. Alasannya, banyak pelanggan yang datang ke kiosnya mencari minyak goreng namun persediaannya selalu habis.
Kalaupun stok tersedia harganya cukup tinggi, sehingga memberatkan konsumen. Ia memastikan akan menjual minyak goreng yang diperolehnya dengan harga wajar sesuai ketetapan pemerintah.
(mdk/ags)