Ikut BPJS, korban kecelakaan kerja terima santunan 48 kali gaji
Ini salah satu program pemerintah melindungi pekerja di Indonesia.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. seluruh pekerja wajib menjadi peserta secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015. Salah satu keuntungan ikut program pemerintah ini adalah menerima kecelakaan kerja.
Korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris? "Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya"
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Evlyn G Massasya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban juga untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, dan per 1 Juni 2015 terdapat program baru yakni Jaminan Pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan yakni bukan hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal dengan memanfaatkan 153 cabang, 151 cabang pembantu, 11 kanwil, dan 1.112 gerai.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa meski beroperasi penuh tapi iuran BPJS tidak mengalami perubahan, yakni 0,24 persen dari upah untuk program JKK, dan iuran sebesar 2 persen untuk pemberi kerja dan 1 persen untuk pekerja untuk Jaminan Kematian," kata Evlyn di Palembang seperti dilansir Antara, Selasa (11/8).
Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya.
"Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santunan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.
Dia mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.
"Ini justru sangat baik untuk hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Janganlah kewajiban ini dipandang sebagai beban tapi sebagai investasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan aktif," kata dia.
(mdk/idr)