Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Artinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) tidak dapat dipakai, karena batasnya hanya hingga 30 Juni 2024.
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024. Artinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) tidak dapat dipakai, karena batasnya hanya hingga 30 Juni 2024.
Kebijakan pemadanan NIK-NPWP diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui integrasi NIK dan NPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Maka dengan NIK yang kini berfungsi ganda sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda. Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien. Pemerintah berupaya memastikan integrasi ini berjalan lancar dengan menyediakan panduan dan layanan bantuan bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemberian waktu itu diberikan jika sistem yang dimiliki pihak lain terkait belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.
merdeka.com
- Pertama yang dapat dilakukan adalah membuka situs ereg.pajak.go.id.
- Kemudian pada halaman situsnya geser atau scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”.
- Selanjutnya pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
- Kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Jika sudah klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Kemudian halaman situs akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Jika NIK sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan “Valid” pada kolom status NPWP
merdeka.com