Indef sebut sulitnya izin fintech bisa rugikan masyarakat
Saat ini sudah terdapat 63 tekfin yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, baru satu tekfin yang benar-benar memperoleh izin permanen secara penuh karena proses yang memakan waktu paling lambat setahun dengan prosedur yang panjang.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai sulitnya perolehan izin yang dialami oleh penyelenggara teknologi finansial (Tekfin) atau financial technology bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
"Potensi kerugian kalau jumlah 'fintech' berizinnya sedikit pastinya ada risiko yang ditanggung masyarakat," ujar Bhima di Jakarta.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana cara Jepang mengelola keuangan di Indonesia? Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini juga menjadi tempat pengelolaan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang.
-
Bagaimana Indonesia mendukung pertumbuhan industri esports? Pertumbuhan esports di Indonesia mendapat dukungan besar dari pemerintah. Esports bukan hanya gaya hidup, tapi juga profesi.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia? Melalui Holding Ultra Mikro dengan BRI sebagai induk, bersama PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perseroan secara grup berupaya meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
Bhima menjelaskan, saat ini sudah terdapat 63 tekfin yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, baru satu tekfin yang benar-benar memperoleh izin permanen secara penuh karena proses yang memakan waktu paling lambat setahun dengan prosedur yang panjang.
Menurut dia, makin minimnya tekfin berizin berarti ikut menyuburkan tumbuhnya tekfin ilegal yang dapat lolos dari pengawasan OJK. "Kalau tidak berizin, OJK susah memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif," kata Bhima.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 227 entitas tekfin ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Tekfin tidak berizin tersebut juga berpotesi memicu kerugian besar, mulai dari pidana penipuan pencucian uang, transaksi ilegal hingga tidak adanya perlindungan soal data.
Kerugian lain dari ketiadaan izin adalah fungsi tekfin sebagai penyalur dana ke masyarakat, khususnya kepada masyarakat "unbankable" menjadi tidak optimal. Bhima menyadari untuk memperoleh status izin sebagai tekfin harus melalui proses yang panjang sehingga bisa menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya transaksi.
Untuk itu, Bhima menyarankan OJK membuat proses perizinan satu pintu agar semua syarat yang harus dipenuhi penyelenggara cukup diurus di satu tempat.
Menurut dia, cara ini dapat efektif untuk menghindari adanya perizinan yang tumpang-tindih dengan proses yang panjang.
"OJK harus punya perizinan satu pintu, harus punya insentif juga. Jadi semua biaya perizinan itu digratiskan. Kalau misalnya nanti masih juga susah, OJK harus jemput bola mendatangi�'fintech'," ujarnya.
Dia meyakini konsep ini bisa dilakukan karena proses perizinan investasi sudah mulai menerapkan pelayanan terpadu satu pintu, seperti sistem OSS. Saat ini, selain peraturan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016, terdapat 25 standar operasional prosedur (SOP) lain yang harus dipenuhi oleh penyelenggara�untuk bisa mendapatkan izin resmi permanen.
Terdapat juga persyaratan lain yang mesti dipenuhi di Kementerian Lembaga terkait , salah satunya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK mengharapkan melalui proses perizinan ini dapat tersaring penyelenggara tekfin yang teruji kapabilitasnya dan masyarakat tidak dirugikan karena risiko telah dihilangkan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan saat ini terdapat 14 penyelenggara tekfin terdaftar yang sedang mengurus izinnya.
Dia menegaskan prinsip pembinaan akan tetap dikedepankan bagi tekfin yang sedang mengurus perizinan tersebut. "Seandainya terdapat kekurangan dari sisi penyelenggara, maka kami akan memberikan arahan untuk memperbaiki. Tapi, tidak lebih dari enam bulan sejak awal pengajuan permohonan," ujarnya.
Baca juga:
Resmi kerja sama, UangTeman dapat penyaluran kredit Rp 15 miliar dari J Trus Bank
Aturan OJK soal fintech diluncurkan bulan depan, ini bocoran isinya
BI akui teknologi dalam mengatur fintech di Indonesia masih tertinggal
3 Bidang pekerjaan ini dibutuhkan di industri fintech
Asosiasi minta fintech dan perbankan berkolaborasi
HSBC gandeng Sampoerna Foundation rilis modul fintech pertama di Indonesia