Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah
Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah. Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat. Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi.
Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
"Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari laman Dephub, Jakarta, Selasa (4/7).
Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Menhub Budi menjelaskan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.
Dengan tarif yang wajar, Menhub Budi menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.
"Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub Budi menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan. Namun, penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Siapa yang ditangkap terkait pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
Baca juga:
Menhub resmi berlakukan regulasi baru transportasi online
Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru
Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain
Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
GM AP Adisutjipto bantah anggota TNI yang telanjangi sopir online
Angkasa Pura minta maaf peristiwa penelanjangan sopir taksi online
Sopir taksi online digetok Rp 100 ribu, pelaku berambut cepak