Ini Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger
Pemberian tunjangan bagi kataloger pertimbangan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Para PNS ini mendapat tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
Pemberian tunjangan bagi kataloger pertimbangan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan kepada PNS jabatan fungsional kataloger:
Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Para PNS yang diberikan tunjangan di antaranya yang memiliki jabatan fungsional keahlian. Seperti Kataloger Ahli Madya, Kataloger Ahli Muda, dan Kataloger Ahli Pertama.
Dikutip dari laman Setkab berikut besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional keahlian.
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Selain jabatan fungsional keahlian, PNS yang diberikan tunjangan oleh pemerintah yaitu jabatan fungsional keterampilan. Tunjangan untuk PNS ini diberikan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000
Tunjangan Dibebankan pada APBD
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, tunjangan yang diberikan bagi PNS bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Kataloger, dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.