Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik
Pengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Sebanyak 133 PNS di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi bergabung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 1 Oktober 2024,
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
"Jadi kemarin kita juga ada pelantikan yang dari KASN pindah ke kita, dulunya dia jabatan pelaksana, sekarang dia JF. JF-nya tuh Pranata Komputer, Pranata Humas," ujarnya sembari mencontohkan saat berbincang di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (2/10).
Meskipun berpindah tempat kerja, Averrouce memastikan pegawai KASN tetap menjalankan peran yang disesuaikan dengan tempat lamanya. Bahkan, dengan beralih menjadi jabatan fungsional, mereka bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) lebih besar.
"Jadi dia lebih sejahtera. Ya meningkat (tukinnya)," kata Averrouce.
Pasalnya, pola kerja pegawai KASN kini berubah di tempat baru. Dari sekadar mengurus hal administratif menjadi keahlian, semisal menjadi Analis Kebijakan Pertama.
"Dan dia dulu pelaksana, kalau itu kan jabatan yang administrasi. Sekarang sudah fungsional. Karena juga dia jadi jabatan khusus yang punya karir yang lebih baik," ungkap Averrouce.
"Ini kan transisi dulu. Dulu kan kalau orang masuk, kekhususannya adminstrasi semua, misalnya cuman ngerjain surat-surat aja. Tapi kan sekarang sudah ada keahlian kayak Analis Kebijakan Pertama," terangnya.
Penerapan Sistem Merit
Adapun mulai 1 Oktober kemarin, sebanyak 51 pegawai KASN telah bergabung di Kementerian PAN-RB, sementara 82 pegawai lainnya bergabung di BKN. Mutasi pegawai ini selaras dengan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2024. Adapun Kementerian PANRB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KASN sebelumnya.
Kementerian PANRB dalam hal ini akan menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit. Sementara BKN akan melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit.
Meliputi, pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, serta pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Beralihnya fungsi KASN ke dua instansi tersebut diharapkan bakal mengakselerasi kecepatan layanan pemerintahan.