Ini cara MA dongkrak ranking kemudahan berbisnis di Indonesia
Mahkamah Agung memberikan kemudahan dalam penyelesaian hukum pelaku usaha yang mengalami sengketa.
Pemerintah Jokowi-JK tengah mendongkrak ranking kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EODB) di Indonesia dari urutan ke-109 dari 189 negara, menjadi urutan di bawah 40. Mendorong hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) akan memberikan kemudahan dalam penyelesaian hukum pelaku usaha yang mengalami sengketa.
Ketua MA, Muhammad Hatta Ali mengatakan, kasus-kasus yang dialami para pelaku usaha kerap membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan di badan peradilan. Sehingga hal ini akan mengganggu jalannya bisnis yang ada di Indonesia.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
"Akan sulit bagi pelaku usaha untuk memutuskan memulai usaha tanpa ada kepastian walau perjanjian yang telah dilakukannya dapat ditegakkan dengan baik atau proses kepailitan yang dilakukan tidak bisa dijalankan sesuai harapan sehingga potensi kehilangan uang, modal, dan asetnya jauh lebih besar daripada pemeliharaannya," kata Hatta di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/3).
Dengan begitu, MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung no.2 tahun 2014, di mana proses penanganan kasus baik Tingkat I ataupun banding yang semula membutuhkan waktu 6 bulan, dipersingkat menjadi 5 bulan untuk kasus Tingkat I, 3 bulan untuk banding, dan 60 hari untuk kepailitan.
"Kadang-kadang penyelesaiannya butuh waktu lama. Dan campur tangannya bukan hanya pengadilan saja. Inilah proses persidangan tidak ditentukan semata-mata badan peradilan tapi kami sudah patok dengan batas-batas yang sudah cukup singkat yang mungkin mendukung pelaksanaan untuk berusaha di Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, dalam Peraturan MA no.2 tahun 2015 di mana dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat murah dan sederhana, mulai pembuktian sederhana sampai putusannya di Tingkat I, MA memberikan batasan gugatan materiil sebesar Rp 200 juta.
Ada pula Peraturan MA no.1 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan MA no.1 tahun 2008 tentang mediasi, di mana para hakim memberi kesempatan para pihak mediasi melalui mediator yang sudah disediakan, baik dari pengadilan atau yang ditunjuk atas kemauan para sengketa.
Hatta menambahkan, bagi para pengusaha yang ingin mengetahui putusan MA bisa langsung melihat di website. "Sudah ada 1,7 juta putusan dari semua badan peradilan mulai dari Tingkat I sampai MA. Di mana, semua terkoneksi dengan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Dan info perkara terbuka dengan standar one day publish," jelasnya.
(mdk/idr)