Ini catatan pengusaha saat pemerintah intip rekening wajib pajak
Ini catatan pengusaha saat pemerintah intip rekening wajib pajak. Di mana, pemerintah menetapkan rekening WP yang bisa diintip dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Kadin meminta batas saldo rekening bisa ditingkatkan untuk menghindari inefisiensi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengaku keberatan dengan batasan nilai rekening keuangan wajib pajak (WP) domestik yang bisa dilaporkan. Di mana, pemerintah menetapkan rekening WP yang bisa diintip dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta.
"Menurut saya sih angkanya kalau Rp 200 juta, range di tingkatkan. Karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak yah di pihak perbankan," kata Rosan saat mengikuti acara buka bersama Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/6).
Selain itu, Rosan menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai kebijakan tersebut. "Kita sampaikan ke pemerintah sosialisai ini harus dilakukan terus menerus dan juga dari kami sih ingin supaya keterbukaan ini mengacu 2018 di AEoI," ujarnya.
Meski begitu, Rosan menyatakan bahwa Kadin sepenuhnya setuju dan mendukung keterbukaan dana perbankan.
"Kalau dari kami tak ada dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan kan, tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien. Kita dukung kok," pungkasnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Baca juga:
Upaya Sri Mulyani kejar target rasio pajak 12 persen di 2018
Ini ringkasan aturan pengintipan rekening oleh Ditjen Pajak
Punya Rp 200 juta, siap-siap rekening bisa diintip Ditjen Pajak
Target tax ratio 16 persen di 2019 sulit tercapai
Sri Mulyani jamin DJP jaga kerahasiaan wajib pajak peserta AEOI
Menkeu: AEOI jadi momen penguatan basis pajak RI
Sri Mulyani beberkan pentingnya keterbukaan informasi pajak dunia