Ini instruksi baru Jokowi dalam penyederhanaan izin bangun rumah
Jokowi memberi instruksi langsung kepada 6 menteri dan pejabat daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Aturan ini diperlukan guna mempercepat pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Inpres Nomor 3 Tahun 2016 itu ditujukan langsung pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan serta para Gubernur dan Bupati/Walikota.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa pemilik asli rumah masa kecil Presiden Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pada Presiden.
Adapun kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin gangguan. Jokowi juga mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya Jokowi ingin Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan percepatan evaluasi peraturan terkait perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota serta melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Khusus kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi untuk pembangunan perumahan.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan perumahan.
Sedangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jokowi meminta agar dilakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Lingkungan untuk pembangunan perumahan.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) untuk pembangunan perumahan.
Sementara kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Jokowi menginstruksikan agar bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Bupati juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca juga:
Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain?
Aturan BPN, orang asing bisa jaminkan & wariskan rumah di Indonesia
Aturan baru, orang asing beli rumah di Jakarta minimal harga Rp 10 M
Ini 6 masalah dalam penyaluran KPR yang merugikan konsumen
YLKI: Banyak konsumen dirugikan dari produk KPR perbankan
Per 18 Maret 2016, BTN salurkan KPR ke 45 ribu unit rumah
5 Strategi pemerintah agar masyarakat punya rumah murah