Ini isi pokok aturan pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman menjelaskan, dalam Permen tersebut mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman menjelaskan, dalam Permen tersebut mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Bagaimana Jakarta Electric PLN bisa unggul di set pertama melawan Jakarta Livin Mandiri? Serangan dua pemain asing yaitu Marina Markova dan Katerina Zhidkova membuat PLN unggul 25-19.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa PLN membangun PLTS di IKN Nusantara? Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan PLTS ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui PLN dalam menyiapkan sistem kelistrikan yang andal dan berbasis pada energi ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan listrik di IKN Nusantara. Hal ini selaras dengan pembangunan IKN sebagai forest city yang hijau dan ramah lingkungan.
-
Bagaimana PLN melakukan transformasi digital? “PLN menata proses bisnis lewat digitalisasi dari yang semula berserak, terfragmentasi, menjadi terkonsolidasi dan terintegrasi. Dari yang serba manual menjadi terdigitalisasi," ucap Darmawan.
"Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif," jelas Jarman, di Jakarta, Jumat (3/3).
Dalam permen tersebut juga diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang di mana Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan setempat.
Kemudian Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan nasional."Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen," jelasnya.
Selain itu, juga diatur Harga Pembelian Listrik PLTU Non Mulut Tambang dengan kapasitas lebih besar dari 100 MW yaitu Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat. Kemudian Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.
Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas lebih kecil atau sama 100 MW, diatur Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.
Selain mengatur mengenai acuan harga pembelian listrik di PLTU mulut tambang dan non mulut tambang, permen ini juga mengatur pola harga patokan tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, dan kelebihan tenaga listrik.
Penggunaan kelebihan tenaga listrik untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat, dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang, atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.Harga pembelian kelebihan tenaga listrik paling tinggi, ditetapkan sebesar 90 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
"Sehingga, dapat meningkatkan peran swasembada pengelolaan listrik dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah dorong penggunaan EBT pada kendaraan listrik
PHK di Freeport upaya adu domba rakyat dengan pemerintah Indonesia
4 Pulau ini siap terapkan LPG subsidi tepat sasaran
Disparitas jadi tantangan pemerintah capai bauran energi 23 persen
ESDM harap Pertamina bisa garap ladang minyak & jual avtur di Saudi