Ini kata pengusaha soal rendahnya kesejahteraan pekerja outsourcing
Ini kata pengusaha soal rendahnya kesejahteraan pekerja outsourcing. Kadin Indonesia mengatakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia masing dipandang sebelah mata. Hal ini karena tidak ada badan yang mengawasi secara terorganisir sehingga kesejahteraan tenaga kerja outsourcing kurang diperhatikan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia masing dipandang sebelah mata. Hal ini karena tidak ada badan yang mengawasi secara terorganisir sehingga kesejahteraan tenaga kerja outsourcing kurang diperhatikan.
"Outsourcing atau bukan, hak kesejahteraan itu sama. Kalau yang pekerja dari sini (suatu perusahaan) tanggung jawab pemimpin perusahaan. Tapi, kalau dia (tenaga kerja) dari perusahaan penyedia outsourcing bekerja di sini (suatu perusahaan) menjadi tanggung jawab si perusahaan penyedia outsourcing ini terkait pengelolaan upah dan lain-lain," jelas Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit di Jakarta, Kamis (9/2).
Dia juga mengkritik tentang data perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang belum dimiliki Indonesia. Kedua hal ini, menurut Anton, perlu segera dibenahi agar daya saing pekerja Indonesia maju.
"Indonesia belum masuk dan belum menjadi negara tujuan untuk melakukan pekerjaan outsourcing. Untuk itu kita harus merubah cara pikir dan mengatur pelaksanaan outsourcing," ucapnya.
Lanjut Anton, peraturan terkait tenaga alih daya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Dalam Permen tersebut, tenaga alih daya yang terhimpun dalam perusahaan penyedia sebetulnya adalah tenaga yang memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai bidangnya.
"Kalau saya mau rekrut orang lebih gampang ambil dari yang sudah di outsourcing. Sudah berpengalaman kok. Dan ambil dari perusahaan outsourcing yang sudah siap, jelas," ujarnya.
Baca juga:
Komisi V DPR: Selidiki pegawai fiktif di perum Airnav Indonesia
Tuntut outsourcing dihapus, buruh unjuk rasa di DPR
Menteri Hanif tegaskan sistem outsourcing tak akan dihapus
Ratusan tenaga outsourcing PLN Aceh merasa dianaktirikan
Tuntut outsourcing dihapus, penambang minyak demo di HI
Aksi ribuan buruh turun ke jalan tuntut penghapusan outsourcing
Tak diangkat pegawai tetap, tenaga outsourcing Bank Sumut demo
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Apa yang dilakukan Kawasan Industri Batang untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.