Ini Strategi OJK dalam Penguatan Tata Kelola
OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.
OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan
Ini Strategi OJK dalam Penguatan Tata Kelola
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus menguatkan tata kelola dan mendorong penerapan dan penguatan governance, risk management dan compliance (GRC) di sektor jasa keuangan (SJK).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, penguatan tersebut melalui penyelenggaraan forum penguatan audit internal dengan industri keuangan non bank dengan tema 'Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi' di Jakarta.
Dengan kegiatan penguatan governansi kepada pemangku kepentingan di wilayah kerja kantor OJK untuk meningkatkan sinergi dan engagement seluruh pemangku kepentingan OJK terhadap penerapan governansi yang baik dan penegakan nilai integritas.
"Sampai dengan Bulan Oktober 2023, OJK telah mengadakan penguatan governansi pada civitas akademika, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, insan OJK dan keluarga di 7 kota, yaitu Ambon, Solo, Medan, Batam, Kendari, Yogyakarta, dan Tomohon dengan jumlah peserta kurang lebih mencapai 7.000 orang," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).
Melalui kerja sama dengan berbagai asosiasi profesi yang dilakukan pada bulan ini, antara lain Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyempurnaan proses bisnis fungsi GRC di SJK.
Di sisi lain, OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
"Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK," ungkapnya.
"Hal ini juga menjadi salah satu upaya OK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan," pungkasnya.