Ini syarat untuk pengusaha untuk mendapat kemudahan restitusi pajak
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta. Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta. PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.
Pemerintah terus berkomitmen mendorong tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia, salah satunya melalui percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan percepatan restitusi dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan sebesar 900 persen. Percepatan pemberian restitusi ke depan dilakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Kebijakan ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4).
Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta. Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta. Sementara itu, untuk PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta.
"Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai jumlah restitusi tertentu sebagaimana yang telah diatur, sesuai kriteria tertentu dan merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan," jelas Robert.
Sementara itu, jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan. Bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan 1 bulan dan PPN ditargetkan 1 bulan.
"Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) beresiko rendah, PPN akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan," tandasnya.
Baca juga:
Tumbuh 14 persen, pelapor SPT OP per Maret 2018 capai 10,59 juta
Pemerintah berlakukan aturan baru tax holiday di 17 industri
Sudah punya NPWP tapi tak lapor SPT, ini sanksinya
DJP ingatkan batas pelaporan SPT badan usaha tinggal satu bulan
Sri Mulyani tegaskan tidak ada perpanjangan batas lapor SPT
Server pajak sempat down, Sri Mulyani minta maaf
Jelang penutupan, Sri Mulyani sebut pelapor SPT tembus 10 juta