Jasa Raharja Tegaskan Tak akan Jamin Korban Kecelakaan dari Travel Gelap
PT Jasa Raharja (Persero) mengkonfirmasi pernyataan Direktur Jenderal Darat Kementerian Perhubungan, bahwa perusahaan tidak akan menjamin penyaluran santunan untuk korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.
PT Jasa Raharja (Persero) mengkonfirmasi pernyataan Direktur Jenderal Darat Kementerian Perhubungan, bahwa perusahaan tidak akan menjamin penyaluran santunan untuk korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, Jasa Raharja hanya bisa menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan yang berstatus sebagai penumpang dari agen travel resmi.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Ke mana saja rute perjalanan kereta wisata "KA Jawa"? Kereta ini melewati kota-kota seperti Bogor, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Banjar, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Jombang, Malang, dan Probolinggo.
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
"Travel gelap itu tidak dijamin jasa Raharja, itu benar. Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang terhadap travel yang berbadan hukum resmi," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (6/5).
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja secara door to door akan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.
"Tapi kalau terjadi musibah kecelakaan tabrakan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban apakah korban luka atau meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," tambah Budi.
Budi menerangkan, biaya pembayaran santunan kepada korban kecelakaan didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat langsung. Seperti saat pembuatan STNK di Kantor Bersama Samsat. "Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tingkat Kecelakaan Rendah, Santunan Jasa Raharja Turun Jadi Rp2,3 T di 2020
Jasa Raharja Beri Santunan 26 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Rp50 Juta
Jasa Raharja Cairkan Santunan 7 Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang
Jokowi Minta Jasa Raharja & Sriwijaya Air Segera Selesaikan Santunan Keluarga Korban
Pemerintah Beri Santunan Rp50 Juta untuk 36 Korban Sriwijaya Air SJ 182
Jasa Raharja Sebut Jokowi Hadiri Penyerahan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air