Jika tak krisis, negara 'haram' selamatkan bank bangkrut
Aturan ini masuk dalam draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pengganti JPSK.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat kerja dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
Rapat tersebut diagendakan untuk kembali membahas mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Draf RUU JPSK yang kini sudah diubah judul menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), sudah dibahas sejak akhir November 2015.
Dalam RUU PPKSK, penanganan bank kolaps atau bangkrut tidak boleh lagi menggunakan mekanisme bailout.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, mekanisme bailout memungkinkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa langsung digunakan untuk menyuntikkan dana ke perbankan yang bankrut. Jadi, tanpa mekanisme bailout, maka penyelamatan perbankan kolaps dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita ingin pastikan LPS bisa melakukan restrukturisasi perbankan dengan lancar. Baik pinjaman maupun jaminan. Jadi tidak ada APBN langsung ke perbankan, ke bank yang mengalami masalah," ujar Menteri Bambang di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Menteri Bambang menjelaskan, pada pasal 49 dalam draf RUU PPKSK disebutkan bahwa dana penanganan bank bermasalah pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS.
Namun, saat menghadapi kondisi krisis, maka baru sumber dana penanganan akan bertambah yakni dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.
"Maka di pasal 49 ditambahkan APBN dan disebutkan penggunaan APBN sesuai ketentuan dalam keadaan darurat. Jadi ada, tapi tidak bailout secara langsung," paparnya.
Lebih lanjut, Menteri Bambang memaparkan bahwa pada pasal 50 juga tertulis, dana APBN yang digunakan nantinya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pagu penerbitan SBN bisa berbeda dari yang tertera dalam APBN. Landasan hukumnya nanti diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Kita maksudkan agar penerbitan SBN dalam rangka penanganan krisis dan penyelamatan perbankan," terangnya.
Pada pasal 51 diatur mengenai kewenangan BI untuk membeli SBN yang dimiliki oleh LPS. "Dengan memberikan kewenangan ke BI untuk membeli SBN baik untuk bank sistemik maupun APBN diperlukan. Jadi program penanganan krisis keuangan sudah lengkap," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah dorong perbankan permudah kredit rumah
Eksploitasi pasar uang Timur Tengah, ISIS raup USD 25 juta
Akhir tahun, BCA target bunga kredit di bawah 10 persen
BCA turunkan bunga deposito ke level 5,75 persen
BCA bakal pungut biaya untuk pengecekan saldo di ATM
2015, BCA raup laba bersih Rp 18 triliun
Ambisi BTN jadi 50 besar perusahaan terbaik di ASEAN tahun ini
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Mengapa keberadaan bank pemerintah penting dalam perekonomian nasional? Bank pemerintah, yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan bank BUMN, adalah salah satu pilar utama dalam sistem keuangan suatu negara, memainkan peran yang krusial dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
-
Bagaimana BRI menjaga kualitas kreditnya di tengah kondisi ekonomi pasca pandemi? Tentunya, upaya ini membutuhkan cadangan risiko kredit yang cukup, dimana BRI telah melakukan pembentukan biaya CKPN yang besar selamat periode pandemi sampai 2022, dengan meningkatkan rasio Loan Loss Reserves (LLR) dari 4,4% di tahun 2019 menjadi 8,21% di tahun 2022.
-
Kenapa penting untuk membuat anggaran yang ketat dalam menghadapi potensi krisis ekonomi? Mulailah dengan membuat anggaran yang sangat rinci untuk memantau pendapatan dan pengeluaran secara teratur. Identifikasi area di mana Anda dapat mengurangi biaya, seperti langganan yang tidak perlu atau pengeluaran makan di luar.
-
Mengapa kinerja industri perbankan di Indonesia terjaga stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global? Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global, kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga stabil," jelas Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (2/8).