Jokowi Beri Sinyal Besaran Tukin PNS Dihitung dari Penggunaan Produk Dalam Negeri
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rachman Arief Dienaputra mengatakan, Jokowi dalam acara penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3) ingin agar nilai tukin bagi PNS di Kementerian PUPR dinaikan.
Pemerintah bakal merombak aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, formula baru tersebut bakal mampu meningkatkan performa birokrat.
Pada satu kesempatan, Jokowi bahkan mengusulkan adanya kenaikan tukin untuk PNS di kementerian/lembaga yang giat menggunakan produk dalam negeri (PDN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rachman Arief Dienaputra mengatakan, Jokowi dalam acara penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3) ingin agar nilai tukin bagi PNS di Kementerian PUPR dinaikan.
Usul itu dilontarkan lantaran Kementerian PUPR meraih peringkat pertama sebagai kementerian dengan penggunaan produk dalam negeri terbesar.
"Kementerian PUPR kan dapat penghargaan dari Presiden sebagai pengguna TKDN (tingkat komponen dalam negeri) terbaik. Bahkan pak Presiden mengatakan, Kementerian PUPR tukinnya harus diperbaiki karena di dalam penggunaan tingkat komponen dalam negerinya," kata Rachman Arief di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (15/6).
"Pak Presiden menyampaikan itu sebagai salah satu komponen untuk apresiasi lebih kepada kementerian yang sudah menggunakan TKDN," ujar Rachman Arief.
PNS Kementerian PUPR Senang
Mendengar ide tersebut, dia menilai para pegawai di Kementerian PUPR tentu akan senang. "Kita senang aja kalau seperti itu," ungkapnya.
Adapun aturan baru pemberian tukin PNS ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, pemberian gaji atau tukin merujuk pada penilaian atas kinerja ASN.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menerangkan, saat ini prosesnya masih pada tahapan pembahasan lintas kementerian. Bahkan, menurutnya, masih ada banyak tahapan lagi kedepannya.
"Progress penyusunan kebijakan tersebut saat ini sedang di tahap perumusan dan pembahasan antar kementerian. Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/6).
Proses Transformasi
Averrouce menyebut, pihaknya dan sejumlah instansi terkat tengah mengkaji kebijakan baru mengenai manajemen PNS. Ini dikatakan akan menjadi proses transformasi manajemen ASN di tanah air.
Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian. Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi hingga terkait dengan kesejahteraan. Ini merujuk pada pemberian gaji dan tukin.
"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," kata dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)