Jokowi Cairkan Tunjangan untuk Jabatan Fungsional PNS, Ini Detail Besarannya
Kedua Perpres tersebut, menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam dua jabatan Fungsional itu diberikan tunjangan setiap bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, yakni jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2021 dan Perpres nomor 108 tahun 2021, yang dikutip Liputan6.com dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (22/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
"Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres nomor 108 tahun 2021.
Mengacu Perpres nomor 107, Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Perpres tersebut, menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam dua jabatan Fungsional itu diberikan tunjangan setiap bulan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi secara bersamaan pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Besaran Tunjangan
Berikut besaran tunjangan yang diterima para Jabatan fungsional:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1,38 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1,1 juta
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540 ribu
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)