Jokowi diminta tarik pajak pegawai berpenghasilan Rp 500 juta/tahun
"Kalau memang target pajak tinggi harus ada punishment yang jelas."
Pemerintahan Jokowi-JK telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 kepada DPR. Dalam draf tersebut, Jokowi menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun depan mencapai Rp 1.565,8 triliun. Dengan rincian, penerimaan dari pajak mencapai Rp 1.368,5 triliun atau naik 5 persen dari tahun lalu yang dipatok Rp 1.294,2 triliun dan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 197,3 triliun.
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan tingginya target penerimaan negara dalam RAPBN 2016 hanya akan membuat pemerintah dilema. Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia belum begitu baik imbas dari perlambatan ekonomi global.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengapresiasi wajib pajak? Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak? Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
"Pertumbuhan ekonomi memang butuh peningkatan penerimaan negara. Tetapi ini jadi dilema untuk pemerintah sendiri," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (15/8).
Menurut dia, pemerintah harus mempunyai strategi khusus untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Sebab, strategi tahun ini dinilai belum terlihat maksimal seperti ekstensifikasi dan intensifikasi. Apalagi, kondisi perekonomian tahun depan juga masih terdampak perlambatan ekonomi dunia.
"Caranya, minta pajak progresif untuk pegawai yang penghasilannya di atas Rp 500 juta per tahun. Selain itu, harus ada punishment untuk para penunggak pajak. Kalau memang target pajak tinggi harus ada punishment yang jelas. Sehingga penerimaan negara yang dipatok tinggi bisa tercapai," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya,pemerintah menargetkan penerimaan sektor perpajakan tahun depan mencapai Rp 1.565,8 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, target penerimaan pajak tahun depan naik 5 persen menjadi Rp 1.368,5 triliun dibanding tahun lalu senilai Rp 1.294,2 triliun. Sementara penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 197,3 triliun.
"Target kenaikan pajak kami berdasarkan pada outlook penerimaan 2015 yakni 14,5 persen. Pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang shortfall (selisih target pajak terhadap realisasi penerimaan pajak) sebesar Rp 120 triliun," ujarnya di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (14/8).
Penerimaan pajak tahun depan terdiri dari Pajak migas Rp 48,5 triliun atau turun dari Rp 49,5 triliun di 2015 dan Pajak non migas Rp 1.320 triliun atau naik dari Rp 1.244,7 triliun di 2015.
Sementara PPh non migas ditarget Rp 715 triliun, jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu Rp 629,8 triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan menjadi Rp 573,7 triliun. Tahun lalu PPN ditarget Rp 576,5 triliun. Pajak Bumi Bangunan turun menjadi Rp 19,4 triliun dari target tahun sebelumnya Rp 26,7 triliun. Pajak lainnya sebesar Rp 11,9 triliun dari Rp 11,7 triliun.
"PPH non migas direncanakan lebih tinggi dari APBNP 2015 sejalan dengan kebijakan intensifikasi PPH Badan. Sementara PPN lebih rendah dari APBNP 2015, dipengaruhi melambatnya pertumbuhan ekonomi tahun ini," jelas dia.
Target untuk Bea dan Cukai di 2016 dipatok Rp 197,3 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 195 triliun. Penerimaan dari cukai ditarget Rp 155,5 triliun, naik dari tahun lalu sebesar Rp 145,7 triliun. Penerimaan dari bea masuk diturunkan menjadi Rp 38,9 triliun dari sebelumnya Rp 37,2 triliun. Begitu pula dengan bea keluar yang diturunkan menjadi Rp 2,9 triliun dari target tahun ini Rp 12,1 triliun.
"Penurunan bea keluar terkait rendahnya harga CPO yang masih dibawah threshold (ambang batas) tarif bea keluar, dan kebijakan pembentukan dana pendukung sawit (CPO supporting fund)," ungkapnya.
(mdk/idr)