Jokowi Sahkan Aturan Besaran Iuran Distribusi BBM dan Gas
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.
Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.
Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250 persen, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175 persen dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075 persen.
Sedangkan badan usaha yang diwajibkan membayar iuran dalam pengangkutan gas bumi melalui pipa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4), yakni Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
Iuran yang wajib dibayar dari badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa ini diatur dalam Pasal 5 yang menyebut lapisan volume pengangkutan sampai dengan 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 2,50 persen, sedangkan di atas 100 juta MSCF per tahun dikenakan tarif 1,50 persen.
Dalam Pasal 3 ayat (4) menyebut: Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Baca juga:
Pertamina Dinilai Sejajar Perusahaan Migas Dunia Tangani Insiden ONWJ
Kapasitas Kilang Balikpapan Akan Naik 38 Persen
Pertamina Kerahkan 27 Kapal dan Alat Penangkap Tumpahan Minyak di Laut Jabar
Menteri Jonan Tetapkan ConocoPhillips Berhak Kelola Blok Corridor Hingga Akhir 2043
Realisasi Lifting Migas Meleset Dari Target
Produksi Lapangan YY Blok ONWJ Molor Akibat Insiden Gelembung Gas