Jokowi sahkan tunjangan kinerja PNS Kementerian BUMN & PAN-RB, tertinggi Rp 33 juta
Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian PANRB dan BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian PANRB dan BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak menerima tunjangan kinerja tersebut.
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:
Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN dan PAN-RB Setkab ©2017 Merdeka.com
Menurut Perpres tersebut, tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017. Sedangkan tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian PANRB diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PANRB, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Demikian juga halnya Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan memimpin Kementerian BUMN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian BUMN, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 20I7.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Baca juga:
Kembangkan 11 proyek strategis, Pelindo III siapkan belanja modal Rp 11,6 triliun
Ini strategi Pelindo III bantu BUMN yang merugi
Tingkatkan kualitas layanan pelabuhan, Pelindo III gandeng 11 BUMN
DPR minta Menteri Rini evaluasi konsep holding migas, ini sebabnya
Pelindo III gandeng investor China garap kawasan reklamasi di Surabaya