Jokowi Teken Perpres Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Dalam aturan bernomor 86/2020 menjelaskan RKP tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun (RKP) 2021. Dalam aturan bernomor 86/2020 menjelaskan RKP tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021," dalam peraturan, Selasa (7/10).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Mengapa Jokowi mendorong kerja sama ekonomi biru dengan India? "Potensi kerja sama tersebut bisa kita dorong menuju ekonomi biru, ketahanan pangan, konektivitas maritim dan sumber daya energi laut yang berkelanjutan,"
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dalam pasal 2 menjelaskan RKP 2021 akan dimulai pada 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember. Kemudian narasi RKP tersebut terdiri dari lima bab. Bab I diisi dengan pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan dan sistematika.
"Bab 2, Perencanaan pembangunan nasional memuat hasil evaluasi RKP 2019, antisipasi pemulihan pembangunan nasional pasca pandemi covid-19, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah dan strategi pendanaan pembangunan," tertulis pada pasal 2 ayat 2.
Selanjutnya bab 3 berisi tema dan sasaran pembangunan yang membuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024. Serta arah Presiden, tema, sasaran, arah kebijakan, strategi pembangunan, dan prioritas nasional.
"Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis Major Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional," dalam pasal 2 ayat 2.
Lalu pada bab 5, terdapat kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, regulasi serta evaluasi dan pengendalian. Terakhir yaitu bab 6 penutup. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 8 September 2020," tertulis dalam peraturan tersebut.
Fokus Pulihkan Ekonomi RI
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rencana kerja Pemerintah tahun 2021. Dia menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah fokus untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial pasca pandemi corona.
"Kami di Bappenas saat ini sedang melakukan finalisasi rancangan rencana kerja Pemerintah 2021 dengan tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sebagai sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, yang adaptif dan responsif," kata Suharso, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara virtual, Senin (3/8).
Dia menuturkan pembangunan 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem Kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana Menyusun sistem ketahanan pangan, serta merdeka belajar.
Nantinya, akan ada 7 prioritas untuk pembangunan nasional. Di antaranya penguatan ketahanan ekonomi; pengembangan wilayah; peningkatan SDM; peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; penguatan infrastruktur; pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.
(mdk/azz)