Kadin protes aturan pekerja asing tak wajib bahasa Indonesia
"Bagaimana bisa seperti itu. Pekerja Indonesia saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara bahasa setempat.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan sikap pemerintah menghapus persyaratan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia. Atas dasar itu, asosiasi pengusaha itu meminta revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Bagaimana bisa seperti itu. Pekerja Indonesia saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkap Ketua Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia Kadin Nofel Saleh Hilabi, dalam siaran pers, Senin (24/8).
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana Tavan mengawasi investasi di sektor swasta di IKN? Tugas utamanya adalah mengawasi investasi di sektor swasta di wilayah IKN dan juga bertindak sebagai penghubung antara para investor dari luar negeri.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
TKI, kata Nofel, sudah banyak yang bekerja di Saudi Arabia, Jepang, Australia, Hongkong dan lainnya. Sebelum ditempatkan, mereka harus sudah dilengkapi dengan kemampuan berbahasa asing. Lalu mengapa TKA yang ada di Indonesia tidak diwajibkan berbahasa Indonesia.
Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat Manajer atau Kepala Divisi.
Menurutnya, pemerintah beralasan membebaskan pekerja asing dari kewajiban berbahasa Indonesia guna menarik investasi dari luar negeri. Ketiadaan kewajiban itu dinilai menghambat transfer ilmu.
"Transfer ilmu untuk sektor-sektor industri tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa Bahasa Indonesia ya transfer ilmunya akan sulit dan tidak menguntungkan bagi Indonesia,"
Sebelumnya, kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing diatur dalam Permenakertrans 12/2013. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari pekerja asing ke pekerja lokal sekaligus meminimalisir benturan budaya.
"Seharusnya, aturan Permenakertrans 12/2013 dipertahankan dan diimplementasikan dengan baik. Alih-alih bisa berbicara bahasa Indonesia, selama ini banyak pekerja asing masuk ke Indonesia tidak mengetahui adanya aturan agar mampu berbicara bahasa Indonesia," katanya.
"Sekarang pekerja China sudah banyak masuk, tapi kami ragukan juga kemampuan bahasa Indonesianya. Belum lagi statusnya apakah melalui jalur legal atau ilegal."
Baca juga:
Demokrat: Aturan TKA berbahasa RI dihapus rendahkan martabat bangsa
Rieke sayangkan Jokowi cabut aturan TKA wajib berbahasa Indonesia
Ketika Jokowi ingin manjakan pekerja & pengusaha asing di Indonesia
Pihak CHEC PLTU Celukan Bawang sebut pegawainya cuma setahun di Bali
Giliran petugas Imigrasi Buleleng sidak ke PLTU Celukan Bawang