Kaleidoskop 2018: Maju Mundur Kebijakan Presiden Jokowi Bikin Ramai Negeri
Tahun 2018 menyimpan begitu banyak kejadian yang memantik diskusi dan polemik. Pemerintah Jokowi-JK pun tak lepas dari sorotan terkait beberapa kebijakan. Tak hanya kebijakan yang berjalan, pemerintah juga disoroti terkait beberapa kebijakan yang batal dilaksanakan.
Tahun 2018 menyimpan begitu banyak kejadian yang memantik diskusi dan polemik. Pemerintah Jokowi-JK pun tak lepas dari sorotan terkait beberapa kebijakan.
Tak hanya kebijakan yang berjalan, pemerintah juga disoroti terkait beberapa kebijakan yang batal dilaksanakan.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Berkaca ke belakang beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diumumkan kepada publik, selang berapa hari pemerintah kemudian membatalkannya. Sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengungkapkan keheranannya saat pemerintah plin plan dalam menaikkan harga Premium.
"Hanya dalam tempo kurang dari satu jam, oleh Menteri Jonan diumumkan pembatalan kebijakan penaikan harga premium. Menurut pandangan saya, hal seperti ini menjadi catatan bagi kami di DPR RI, khususnya Komisi VII atau Komisi Energi," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR, M. Ridwan Hisjam.
Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut dibatalkan tetapi publik dapat menilai bahwa ada sesuatu di balik kebijakan tersebut. "Ketika mengumumkan penaikan, Jonan menyampaikan alasan, demikian pula ketika mengumumkan penurunan juga disertai alasan. Tetapi karena jarak waktu antara kedua pengumuman itu yang sangat berdekatan, membuat publik pasti akan bertanya-tanya. Apalagi situasi politik semakin eskalatif," jelasnya.
Lantas apakah kondisi ini akan berdampak kepada kepercayaan investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia?
Kepala Pusat Lembaga Ilmu Pengetahuan Ekonomi (LIPI), Agus Eko Nugroho mengatakan, bahwa sikap pemerintah yang tidak konsisten tersebut tidak akan berdampak langsung kepada masuknya investor atau Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, kepercayaan investor asing sejauh ini kepada pemerintah masih cukup baik.
"Saya kira sebenernya itu tidak (berdampak) terlalu signifikan. Dari pandangan kami untuk melihat apakah itu menjadi sebuah basis keputusan investasi atau tidak karena itu akan direspons secara umum," kata Agus.
Berikut 4 kebijakan Jokowi yang cukup mendapatkan banyak sorotan karena sikap maju mundur pemerintah di tahun 2018.
Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI)
Pada 2018, Pemerintah Jokowi-JK memutuskan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016. Hal tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI.
Dalam revisi DNI 2018 ada 54 kegiatan usaha yang dikeluarkan dari DNI. Dari 54 bidang usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen.
Pemerintah berharap relaksasi ini akan mendorong peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, dan dapat membantu upaya menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
Namun keputusan ini menuai pro dan kontra. Argumentasi bernada keberatan dilayangkan oleh pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani meminta pemerintah menunda kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini dinilai minim sosialisasi sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan di kalangan dunia usaha.
Akibat tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan DNI, lanjut Rosan, para pengusaha saat ini kebingungan apakah kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi dunia usaha, atau justru sebaliknya. Sebab, di kalangan pelaku usaha sendiri saat ini mempunyai persepsi yang berbeda terkait implementasi dari kebijakan tersebut nantinya.
Polemik relaksasi DNI ini kemudian mengharuskan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan. Presiden Jokowi akhirnya membatalkan rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dari paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Keputusan tersebut dia sampaikan dalam acara penutupan Rakornas Kadin di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/11).
"Sudah disampaikan oleh kepala Kadin, sudah disampaikan ketua HIPMI, yang complain masalah itu, barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpres-nya belum saya tanda tangani, jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan relaksasi DNI, dah saya putuskan di sini," kata Presiden Jokowi
Mantan Walikota Solo itu pun memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga dan memelihara pertumbuhan UMKM di Indonesia. Sebab, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, juga tercermin dari penurunan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 24 persen menjadi 7 persen dan telah memangkas pajak penghasilan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Harga Premuim Diumumkan Naik, Tak Lama Dibatalkan
Kebijakan yang juga menyita perhatian publik adalah keputusan Menteri ESDM menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Selain karena punya dampak luas bagi masyarakat. Kebijakan yang menyasar BBM bersubsidi ini juga disoroti lantaran gugur dalam usia hitungan jam.
Sebelumnya, bertempat di lobi hotel Sofitel Bali, Rabu (10/10), Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga bbm jenis Premium. Kenaikan itu akan dilakukan sore itu juga, tergantung kesiapan PT Pertamina (Persero) untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
"Harga Premium naik jam 18.00 WIB hari ini," kata dia, di Hotel Sofitel, Bali, Rabu (10/10).
Harga baru Premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) nantinya dipatok sebesar Rp 7.000 per liter. Di luar Jamali harganya akan menjadi Rp 6.900 per liter. Saat ini harga non Jamali Rp 6.450 per liter. Harga tersebut tidak mengalami perubahan sejak April 2016.
Tak berapa lama, Jonan kembali mengumumkan pembatalan kebijakan anyar itu. Jonan mengatakan pembatalan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan menunggu kesiapan PT Pertamina. "Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).
Tarik Ulur Lama Cuti Lebaran
Di tahun 2018 ini pemerintah sempat ragu-ragu antara menambah waktu cuti Lebaran atau tidak. Diketahui, tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Dalam SKB itu tertuang bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi sembilan hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018. Dengan demikian, libur Lebaran bertambah menjadi 7 hari dari sebelumnya 4 hari.
Sebelumnya, cuti bersama Lebaran ditetapkan terjadi pada tanggal 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian, dengan adanya aturan tersebut cuti Lebaran bertambah sebanyak 2 hari, yakni di tahun 11 dan 12 Juni serta 1 hari setelahnya Lebaran, yaitu 20 Juni. Dengan demikian, total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Namun setelah itu, 30 April 2018 pemerintah kembali berpikir untuk merevisi aturan tersebut. Pemerintah merasa peru mengkaji ulang apakah ada dampak tambahan libur terhadap perekonomian Indonesia terutama terhadap tingkat produktivitas dunia usaha. Rapat revisi untuk cuti bersama pun dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.
Tak kunjung mendapatkan hasil, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan mengumpulkan beberapa menteri kabinet kerja untuk melakukan rapat terbatas (ratas) internal terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018. Akhirnya pemerintah memutuska tak melakukan revisi terhadap cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari alias tetap menjalankan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, sebagaimana telah dituangkan dalam SKB tiga menteri pada April lalu, pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran, 11-20 Juni 2018. Hal tersebut tidak berubah setelah menimbang dan mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi, dan lainnya.
"SKB tiga menteri tetap berlaku sesuai dengan ketentuan. Di mana dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga," tuturnya, di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).
Dia melanjutkan, keputusan ini juga telah sesuai dengan diskusi dengan dunia usaha. Oleh karena itu, dia meminta Apindo tetap bisa berjalan sesuai dengan keputusan tersebut.
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Edi Sukmoro Sebagai Dirut KAI
Peristiwa pemberhentian dan pengangkatan kembali Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI)Â sempat menyita perhatian publik. Sebab, Edi yang sudah diberhentikan dari jabatan Dirut PT KAI, kembali diangkat sehari setelah dicopot.
Diketahui, Menteri BUMN, Rini Soemarno merombak susunan direksi PT KAI (Persero), termasuk dengan memberhentikan Direktur Utama, Edi Sukmoro. Edi kemudian menduduki jabatan baru sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan KAI. Namun sebelum adanya Dirut PT KAI baru yang definitif, Edi juga menjadi pelaksana tugas (Plt) Dirut KAI.
Salinan surat keputusan pemberhentian sekaligus pengangkatan Edi Sukmoro tertuang dalam surat Nomor: SK-10/MBU/01/2018 yang diserahkan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (15/1).
Sehari kemudian, Selasa (16/1), Presiden mengeluarkan persetujuan untuk mengangkat kembali Edi sebagai Dirut KAI. Menteri Rini pun kembali mengeluarkan SK-10/MBU/01/. Berdasarkan SK ini, Edi yang baru diangkat menjadi Direktur Logistik dan Pengembangan, kembali diangkat menjadi Direktur Utama KAI.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan pemberhentian Edi dilakukan karena masa berlaku surat keputusan (SK) Menteri BUMN terkait jabatannya sebagai Dirut Kereta Api Indonesia (KAI) telah habis. Sehingga setelah diberhentikan Edi ditempatkan pada posisi lain dalam struktur direksi KAI.
Menurut Edwin keputusan pengangkatan Dirut KAI harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo. "Waktu (SK) Beliau (Edi) habis, persetujuan Presiden belum keluar. Jadi waktu itu ditaruh di tempat transit," kata Edwin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (17/1).
"Begitu persetujuan Presidennya sudah keluar, kan dia bisa lagi jadi (Direktur Utama)," ujar Edwin.
Â
(mdk/bim)