Kapan Leasing Boleh Tarik Kendaraan Kredit? Ini Syarat dan Aturannya
Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Nasabah kredit kendaraan bermotor mungkin sering bertanya-tanya mengenai kapan leasing atau perusahaan pembiayaan berhak menarik kendaraan mereka.
Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
-
Kapan mobil bisa ditarik oleh leasing? Penarikan kendaraan dapat dilakukan setelah debitur melewati dua kali jangka waktu pembayaran angsuran.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
Dalam aturan tersebut dijelaskan ada beberapa syarat penarikan kendaraan oleh leasing, di antaranya:
• Adanya Wanprestasi
Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi, yaitu gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
Wanprestasi biasanya terjadi jika debitur tidak membayar cicilan dalam periode tertentu (biasanya tiga bulan berturut-turut). Namun, hal ini harus disesuaikan dengan isi kontrak perjanjian kredit.
Selanjutnya
• Surat Peringatan dan Negosiasi
- Perbandingan Leasing dan Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan?
- Bongkar Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri, Polri Dorong Perbaikan Syarat Kredit Kendaraan
- Kredit Motor dan Mobil Orang Indonesia Naik Jadi Rp400 Triliun di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan Bermotor
- Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati Diamankan, Pelat Nomor Sudah Diganti
Sebelum melakukan penarikan, leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, biasanya dalam bentuk Surat Peringatan (SP1 hingga SP3).
Selain itu, perusahaan pembiayaan juga harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.
Tak hanya itu surat peringatan wajib paling sedikit memuat informasi seperti jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding pokok terutang, bunga yang terutang dan denda yang terutang.
Berikutnya
• Eksekusi oleh Tenaga Profesional Bersertifikat
Proses penarikan kendaraan harus dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.
• Adanya Akta Fidusia
Kendaraan yang ditarik harus memiliki jaminan fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika leasing belum mendaftarkan fidusia, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.