Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik Efektif Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto menjelaskan, sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto menjelaskan, sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
"Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota," terangnya dalam Dialog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat (26/3).
Sutanto kemudian menjelaskan mengenai indeks kemahalan yaitu menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah,
"Petunjuk teknis (Juknis) BOS 2021 sangat membantu sekolah di masa pandemi untuk mewujudkan pendidikan yang baik, sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada," tutur Hariyati, Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, dalam kesempatan yang sama.
Pernyataan Hariyati pun dibenarkan oleh Susanto. "Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi. Seperti yang ibu Hariyati sampaikan, bahwa pendidik berusaha untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan dana BOS," tuturnya.
Dalam praktiknya, Hariyati menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah. "Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS," kisahnya.
Selain itu, Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi. "Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah," ungkapnya.
Beri Ruang ke Sekolah
Menurut Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengeluaran sekolah. "Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah," terangnya.
Untuk kemudahan yang diberikan kepada sekolah, Hariyati menyampaikan harapannya agar program yang sudah baik terus dilakukan pemerintah.
"Harapan kami program-program yang sudah diluncurkan Kemendikbud sudah sangat baik dan mohon dilanjutkan, sehingga menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas, sistem pelaporan penggunaan dan BOS secara online juga sudah memudahkan kami," tuturnya.
Namun begitu setelah guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas vaksinasi pada tahap kedua ini, opsi bagi satuan pendidikan untuk menjalankan pelajaran tatap muka (PTM) terbatas sedang direncanakan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Tentunya dengan memperhatikan kondisi pandemi dan menegakkan protokol Kesehatan yang ketat.
"Kami menyadari bahwa pembelajaran yang paling efektif adalah pembelajaran tatap muka," terang Dr. Susanto.
"Di tempat kami juga saat ini sudah diadakan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas, dan simulasi sudah berjalan dengan lancar karena kami menjalankan protokol kesehatan baik dari rumah sampai di sekolah dan pulang kembali ke rumah, kami pun akan menggabungkan tatap muka dan virtual apabila orang tua tidak mengizinkan anak-anak mereka tatap muka," tambah Hariyati.
(mdk/idr)