Kejagung didesak lanjutkan proses hukum kasus pajak Asian Agri
Ini lantaran masih terdapat delapan orang tersangka selain Suwir Laut yang hingga sekarang belum tersentuh hukum.
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Pajak mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum atas kasus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Ini lantaran masih terdapat delapan orang tersangka selain Suwir Laut yang hingga sekarang belum tersentuh hukum.
"Setelah Suwir Laut, pada faktanya masih ada total delapan tersangka lain yang proses hukumnya seolah-olah dibiarkan mengambang oleh Kejaksaan Agung," ujar Anggota Badan Pengurus Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto di Jakarta, Senin (17/3).
Delapan tersangka tersebut adalah Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahadja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng. Selain itu, Sukanto Tanoto selaku pemilik Asian Agri juga belum tersentuh.
"Bukannya diproses ke tahap penuntutan, muncul informasi yang mengejutkan, pihak Kejagung baru-baru ini justru mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kedelapan tersangka tersebut," kata Emerson.
Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center Uli Parulian, mengatakan Kejagung tidak boleh menghentikan kasus Asian Agri. Jika itu terjadi, menurut dia, berarti Kejagung telah menentang putusan Mahkamah Agung (MA).
"Dalam putusan itu, secara tegas MA menyatakan Suwir Laut tidak bekerja sendirian. Ini bukan tanggung jawab Suwir Laut sendiri, tetapi tanggung jawab perusahaan," kata Uli.
Selanjutnya, terang Uli, jika Kejagung menggunakan delik ne bis in idem (perkara dinyatakan sama dan telah ditangani) untuk menutup kasus Asian Agri, logika tersebut tidak dapat diterima. Dia beralasan logika tersebut dapat dilakukan jika Suwir Laut dinyatakan bebas.
"Ne bis in idem itu tidak tepat untuk mengeluarkan SKPP, karena Suwir Laut tidak dinyatakan bebas," ungkap Uli.
Sementara itu, Pengamat Perpajakan Prastowo, mendesak proses hukum atas delapan orang tersangka tersebut harus dilanjutkan. Hal itu guna melacak siapa pihak yang menjadi penikmat keuntungan atas tindakan pengemplangan pajak ini.
"Dengan meneruskan proses hukum, akan diketahui siapa penerima manfaat yang sebenarnya dari tindakan ini," pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif, menyatakan kasus Asian Agri ditutup. Ini lantaran pihak korporasi telah terwakili dengan dihukumnya Suwir Laut dalam kasus pengemplangan pajak.