Kemenag Buka Pendaftaran Penerimaan PPPK Hari ini untuk Guru dan Dosen
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kementerian Agama (Kemenag) mulai dibuka hari ini. Pada rekrutmen tahap I tahun 2019 ini, Kemenag mengusulkan 20.790 formasi, semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kementerian Agama (Kemenag) mulai dibuka hari ini. Pada rekrutmen tahap I tahun 2019 ini, Kemenag mengusulkan 20.790 formasi, semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen.
"Para calon peserta bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/02) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id atau https://ssp3k.bkn.go.id)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, seperti dikutip dari Setkab, di Jakarta, Kamis (14/2).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Data Biro Kepegawaian Kemenag, menurut Nur Kholis, mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K-II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
Jumlah 20.790 itu terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menurut Sekjen Kemenag itu, Eks Tenaga Honorer K-II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.
"Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)," ucap Nur Kholis.
Sekjen Kemenag itu juga menegaskan, bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Karena itu, dia mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
"Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K-II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar," ujar Nur Kholis seraya menambahkan, bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK.
Baca juga:
Mau Daftar PPPK di Situs ssp3k.bkn.go.id, Simak Sejumlah Syarat Pentingnya
Perbedaan Jadi PNS dan Pegawai Kontrak Pemerintah
Aturan Sudah Terbit, Pendaftaran PPPK Kini Resmi Dibuka
4 Fakta Baru Penerimaan PPPK 2019, Termasuk Kenapa Belum Bisa Mendaftar
BKN Ungkap Alasan Situs Pendaftaran PPPK Belum Bisa Diakses
SSCASN Resmi Dibuka, Ini Panduan Cara Daftar Online Penerimaan PPPK
BKN Sebut Tes Untuk PPPK Tidak Akan Sesulit CPNS