Kemenhub: Asuransi Korban Lion Air JT 610 Harus Cair Meski Mereka Tuntut Boeing
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan korban tak mendapatkan santunan jika menggugat pihak maskapai.
Kementerian perhubungan (Kemenhub) memastikan keluarga korban Lion Air JT 610 tetap akan memperoleh santunan meski telah menggugat pihak maskapai dan pihak Boeing ke pengadilan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan korban tak mendapatkan santunan jika menggugat pihak maskapai.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Apa yang ditawarkan Lion Air untuk mendukung ibadah umrah? "Peluncuran terbang tanpa transit adalah langkah dalam mendukung kebutuhan ibadah umrah periode 1445 Hijriah," katanya dalam siaran tertulis.
-
Bagaimana Lion Air Group dapat menjadi maskapai terbesar di Indonesia? Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
"Di Peraturan Menteri (PM) kami nomor 77 itu tidak menyatakan hal itu. Bahwa tidak ada aturan yang menyatakan tidak bisa diberikan santunan kalau menuntut Boeing," ucapnya di Jakarta, Kamis (20/12).
Tak hanya itu, meski korban telah menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar, Nur menjelaskan pihak korban masih dapat menuntut Boeing lebih lanjut di pengadilan.
"Tidak ada aturan yang menyatakan setelah dapat santunan, tidak bisa menuntut. Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya kalau dia menuntut lebih, juga silakan lakukan di pengadilan jadi tidak ada ketentuan seperti itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 23 Tahun 2011 itu yaitu besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP meminta agar hak asuransi para korban senilai Rp 1,25 miliar segera dicairkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company di Amerika Serikat.
Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.
"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggung jawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggung jawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP seperti ditulis Antara, Rabu (19/12).
Kabateck selama ini dikenal sebagai advokat terkemuka di Amerika Serikat dan sering memberikan analisis kritis di berbagai media internasional. Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).
Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.
Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan "maneuvering characteristics augmentation system" (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.
Saat ini, Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.
Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.
"Kami sudah bergabung dalam koalisi advokat termasuk tim Indonesia di bawah Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk melindungi keluarga korban. Kami akan memastikan bahwa pihak keluarga seharusnya dapat bergabung mengajukan gugatan di Amerika Serikat melawan Boeing dengan tetap menerima pembayaran asuransi dari agen Lion Air," tegas Kabateck.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tiga Karyawan Kementerian ESDM Korban Lion Air JT 610 Naik Pangkat
Hak Korban Lion Air JT 610 Diminta Segera Dicairkan
Lion Air Gandeng Perusahaan dari Belanda Lanjutkan Pencarian JT610
Keluarga Korban Keluhkan Syarat dari Lion Air Jika Ingin Dapat Santunan
Keluarga Korban Lion Air JT 610 Desak Pemerintah Lanjutkan Pencarian
Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT610 Tuntut Jokowi Perintahkan Evakuasi Tahap Dua