Kemenhub: Lion Air tak kooperatif
"Baik Angkasa Pura II maupun Kemenhub kesulitan untuk koordinasi."
Kementerian Perhubungan menuding Lion Air tidak kooperatif. Ini membuat penanganan penumpang yang mengalami penundaan penerbangan berjalan lambat.
"Baik Angkasa Pura II maupun Kemenhub kesulitan untuk koordinasi. Kami baru bisa koordinasi itu kemarin sore. Dari pagi sampai siang kesulitan menghubungi mereka," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid di kantornya, Jumat (20/2).
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Bagaimana cara maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
Dia juga menilai, maskapai penerbangan berlogo singa itu tak responsif saat banyak penerbangannya bermasalah. Sayang, Kemenhub baru memberikan sanksi berupa teguran saja.
"Itu ditunjukkan dari tidak adanya tempat bertanya bagi penumpang saat di bandara."
Menurut Hadi, pihaknya telah meminta Lion Air menyiapkan pesawat pengganti untuk mengangkut ratusan penumpang mengalami penundaan penerbangan.
"Ada empat pesawat, satu boeing 747 dan tiga pesawat milik Batik Air."
Saat dihubungi terpisah, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai Lion Air tak bertanggung jawab. Sebab hanya menempatkan dua pegawai lapangan untuk menjelaskan perihal penundaan penerbangan tersebut ke ratusan penumpang.
"Lari dari tanggung jawab kalau begitu namanya. Itu petugasnya juga kasihan, katanya ada yang sampai dipukuli. Padahal kan petugas itu juga enggak tahu apa-apa, yang kurang ajar itu pimpinannya," tandas Djoko.
(mdk/yud)