Kemenhub Minta Pemda Jadikan SE Gugus Tugas Acuan Persyaratan Dokumen di Bandara
Ada beberapa bandara yang mengharuskan pengguna mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema PCR atau swab test, sebaliknya bandara lain membolehkan pengguna cukup menunjukkan hasil tes swab maupun rapid test bebas infeksi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, buka suara soal polemik perbedaan aturan dokumen pemeriksaan kesehatan bagi pengguna pesawat di sejumlah bandara. Menurutnya, ada beberapa bandara yang mengharuskan pengguna mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema PCR atau swab test, sebaliknya bandara lain membolehkan pengguna cukup menunjukkan hasil tes swab maupun rapid test bebas infeksi Covid-19.
"Ini adalah satu kondisi lapangan yang kita hadapi, pada implementasinya memang harus diakui masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada bandara A yang menerapkan harus PCR, ada juga yang boleh antara kedua-duanya," kata dia saat menggelar video conference via Facebook, Rabu (17/6).
-
Kapan pemerintah pusat mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar ke Bandara Kertajati? Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa saja jenis transportasi umum yang ada di Bandung pada tahun 1971? Ketika itu, hanya dua jenis kendaraan umum yang mengaspal di jalanan kota kembang, yakni becak dan Bemo.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Di mana stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung yang terhubung dengan moda transportasi lain? Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung sendiri terdiri dari empat stasiun, yaitu Stasiun Kerawang, Stasiun Halim, Stasiun Tegalluar, dan Stasiun Padalarang. Setiap stasiun tersebut dibuat terintegrasi dengan moda transportasi lain di masing-masing wilayah.
-
Mengapa penerbangan di Bandara Husein Sastranegara dipindahkan ke Bandara Kertajati? Nantinya dimulai bulan Oktober akan operasi penuh, artinya dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati utamanya untuk yang pesawat jet," kata Presiden Joko Widodo, saat menijau kesiapan Bandara Kertajati, mengutip Liputan6
Untuk itu, Adita mengimbau seluruh pemerintah daerah seharusnya merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas selaku otoritas terkait penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yakni, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebab dalam SE Gugus Tugas tersebut, persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengguna pesawat sudah tercantum dengan jelas. Antara lain, PCR hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 7 hari, kemudian hasil rapid test dengan keterangan nonreaktif yang berlaku selama 3 hari serta bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19 diperbolehkan menggunakan surat bebas gejala influenza.
"Kami sudah melihat sangat clear, kalau mau ke luar kota diberi opsi. Di mana bisa menggunakan salah satu dari tiga jenis tes," terangnya.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah daerah konsisten menerapkan ketentuan syarat dokumen kesehatan sesuai SE Gugus Tugas. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tataran masyarakat yang akan menggunakan jasa penerbangan.
"Sebenarnya kami juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten. Seperti, dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas," imbuh dia.
Daftar Dokumen Perlu Disiapkan Agar Tiket Pesawat Tak Sia-Sia Karena Ditolak Terbang
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf, mengimbau masyarakat melengkapi dokumen perjalanan sebelum melakukan pembelian tiket pesawat. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak ditolak berangkat saat di bandara.
Beberapa dokumen tersebut antara lain, surat perjalanan dinas baik untuk bisnis maupun urusan kantor, kemudian surat sehat dari instansi terkait. Kemudian hasil test Virus Corona yang masih berlaku, minimal sudah dilakukan sejak 7 hari sebelum keberangkatan.
"Harus sudah beli tiket jadi kan sama tadi ini kan prinsipnya sama Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 2020. Jadi syarat membeli tiket adalah yang bersangkutan harus punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat kesehatan berupa surat keterangan sehat, dan yang terpenting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujarnya, Jakarta, Kamis (21/5).
Anas mengatakan, pihaknya bekerja dengan maskapai agar pembelian tiket selama pandemi Virus Corona tidak dilakukan secara online melainkan langsung datang ke kantor penjualan tiket. Di kantor penjualan tiket, penumpang juga diharuskan membawa dokumen lengkap.
"Kalau itu harusnya nggak bisa beli tiket dan oleh regulator yang berwenang itu memang diatur untuk pembelian tiket seperti itu dalam kondisi seperti ini tidak melalui online. Jadi mereka harus datang ke kantor kantor yang ditunjuk oleh maskapai. Nah kemudian syaratnya adalah tadi punya dokumen perjalanan dan juga punya dokumen kesehatan," jelasnya.
Anas melanjutkan, setiap penumpang diwajibkan melewati 3 cek poin sebelum mendapatkan surat izin kesehatan layak terbang. Pertama, penumpang akan diperiksa dokumen kesehatan sebelum memasuki ruang chek-in keberangkatan.
"Di bandara nanti di sana dilakukan pengecekan. Paling tidak minimal ada 3 cek poin nya. Cek poin pertama adalah oleh tim gugus tugas. Jadi dokumen kesehatan, dokumen perjalanan, nanti disesuaikan juga dengan KTP nya di cek. Oke lolos masuk," jelasnya.
Kemudian, tahap kedua adalah pengecekan kondisi tubuh. Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi penumpang tiba-tiba sakit atau demam sebelum melakukan perjalanan.
"Kita melakukan pembersihan kembali karena seseorang bisa saja dokumen lengkap tapi pada waktu di cek kondisi kesehatannya tidak memenuhi, suhunya dan sebagainya," jelas Anas.
Setelah menjalani kedua tahap tersebut, penumpang yang sudah lulus dokumen perjalanan dan tes kesehatan akan diberikan surat izin kesehatan. "Setelah itu kemudian kalau memang syarat dipenuhi semua baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan," tandasnya.
(mdk/bim)