Kemenhub minta penyedia aplikasi online gandeng transportasi umum
"Dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum."
Pemerintah mendorong perusahaan penyedia aplikasi bekerja sama dengan operator angkutan umum. Ini dinilai bisa menjadi solusi atas persoalan maraknya penggunaan taksi online yang meresahkan pengusaha angkutan umum konvensional.
Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan angkutan umum harus dijalankan oleh badan hukum Indonesia yang berizin. Ini didasarkan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
Atas dasar itu, menurutnya, perusahaan penyedia aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki ijin resmi. Semisal, perusahaan taksi dan transportasi umum lainnya.
"Dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum," ujarnya, di Jakarta, Rabu (16/3).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merekomendasikan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan GrabCar. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara enggan memenuhi rekomendasi tersebut. Ketimbang memblokir, dia mendorong penerbitan aturan main untuk perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
Baca juga:
Bekraf: Aplikasi yang memudahkan masyarakat harusnya tak dipersulit
Menkominfo belum tegaskan nasib Uber dan GrabCar
JK soal transportasi online: Aturan lah yang menyesuaikan teknologi
Pemerintah berencana batasi mobil Uber dan Grab Car
Sederet kontroversi Uber dan Grab selama beroperasi