Dulu Sempat Ditolak KemenPAN-RB, Kini Tukin PNS Kemenhub Naik 100 Persen
Persetujuan ini diberikan setelah Kemenhub berhasil mengurangi jumlah aplikasi yang sebelumnya mencapai lebih dari 300 menjadi hanya 9 aplikasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) akhirnya menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sebelumnya sempat ditolak.
Persetujuan ini diberikan setelah Kemenhub berhasil mengurangi jumlah aplikasi yang sebelumnya mencapai lebih dari 300 menjadi hanya 9 aplikasi.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan keputusan untuk menaikkan tukin Kemenhub sebesar 100 persen merupakan hasil dari upaya kementerian tersebut dalam menyederhanakan proses administrasi.
"Kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi 9 aplikasi. Sudah memenuhi," kata Anas kepada media, Jakarta, Kamis (3/10).
Meskipun persetujuan kenaikan tukin telah diberikan, Anas enggan untuk merinci besaran kenaikan yang akan diterima oleh Kemenhub. Menurutnya, lebih penting untuk fokus pada perbaikan kinerja daripada mengumumkan angka spesifik.
"Ya 100 persen. Memenuhi. Nggak harus diumumkan lah, nanti Menteri yang lain minta," jelasnya.
Anas Sering Didatangi Menteri Minta Kenaikan Tukin
Sebelumnya, Anas pernah menceritakan dia sering didatangi oleh berbagai menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk instansi mereka. Salah satu menteri yang melakukan permintaan tersebut adalah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Namun, permintaan tersebut sebelumnya ditolak karena Kemenhub memiliki terlalu banyak aplikasi, yang dianggap tidak memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan.
"Beberapa waktu lalu Pak Menhub menemui kami terus agar tukinnya naik 100 persen. Saya sampaikan, dari beberapa nilai, aplikasinya masih terlalu banyak. Kalau aplikasinya dikurangi dan memenuhi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), tukinnya bisa naik 100 persen," ungkap Anas dalam acara SAKIP Award 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, (2/10).
Lebih lanjut, Anas menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai faktor utama dalam penilaian kinerja suatu instansi.
Dia menyatakan semakin sedikit aplikasi yang perlu diintegrasikan, maka nilai kinerja instansi tersebut akan semakin baik.
"Ini adalah bagian yang menjadi perhatian Presiden dan Presiden terpilih," pungkasnya.