Kemenhub: Saat BBM naik Organda langsung demo, giliran turun susah
"Masyarakat silakan lapor karena apabila ditemukan operator yang tidak menurunkan tarif."
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menurunkan tarif angkutan umum yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada operator angkutan umum yang belum menurunkan tarif per 7 April 2016.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
"Masyarakat silakan lapor karena apabila ditemukan operator yang tidak menurunkan tarif akan dikenakan sanksi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seperti ditulis Antara, Kamis (7/4).
Sugihardjo mengatakan sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga pembekuan izin. "Setiap musim Lebaran saja, kami tindak operator bus AKAP yang menyalahi aturan," katanya.
Terkait angkutan kota atau angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), Sugihardjo mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan penurunan tarif. Hal itu dilakukan karena untuk tarif AKDP atau angkutan kota wewenangnya ada di kepala daerah masing-masing, berbeda dengan angkutan AKAP yang wewenangnya langsung di bawah Kemenhub.
"Jadi, yang dilanggar oleh operator itu SK kepala daerah, baik itu gubernur atau bupati," katanya.
Sugihardjo juga mengimbau Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan/Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk segera menurunkan tarif angkutan umum.
"Saya mengimbau Organda, jangan waktu BBM naik langsung demo, giliran turun susah," katanya.
Baca juga:
Menhub Jonan resmi turunkan tarif angkutan umum, ini daftarnya
Mulai Selasa, tarif angkutan DKI turun
Tarif angkutan dinilai sulit ikuti penurunan harga bensin
BI: Harga BBM turun, ongkos angkutan transportasi harusnya mengikuti
Sopir angkutan umum belum patuhi instruksi pemerintah turunkan tarif
Harga BBM turun, sopir angkot di Purwakarta ogah turunkan Tarif
Ahok: Organda kan payah minyak turun, enggak mau turun!