Kemenhub sanksi 26 perusahaan angkutan bus Lebaran pelanggar tarif
Bentuk sanksi berupa hukuman administratif, pelaporan pada kepolisian, dan pelarangan beroperasi.
Kementerian Perhubungan mencatat 26 perusahaan otobus (PO) dengan 56 bus melanggar tarif selama periode angkutan Lebaran 2014/1436 Hijriah. Temuan tersebut berdasarkan laporan, baik dari petugas Ditjen Darat, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Daerah, lembaga sosial terkait dan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, laporan yang masuk dari instansi terkait tercatat sebanyak 28 PO dan 76 bus.
"Namun berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan fisik di lapangan tercatat 26 PO dengan 56 bus," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/9).
Dari 28 PO awal, dia merinci laporan dari tim Dirjen Perhubungan sebanyak 22 PO dan 69 bus, dari Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang lima PO dan enam bus dan dari laporan masyarakat sebanyak satu PO dan satu bus.
"Pelanggaran tarif tersebut juga termasuk penelantaran penumpang, laporan-laporan tersebut dilakukan proses analisis dan dilakukan penelitian secara lebih mendalam untuk memastikan kebenaran laporan-laporan tersebut," jelas dia.
Atas pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif kepada 26 PO dan 56 kendaraan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Nomor SK.4290/AJ.004/DJRD/2015 tentang Sanksi Administratif kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melakukan Pelanggaran Tarif Batas Atas Pada Periode Angkutan Lebaran 2015/1436 Hijriah.
Khusus untuk kendaraan yang tidak terdaftar, selain sanksi administratif juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta dinas pendapatan daerah daerah (Dispenda) provinsi, agar kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum dan tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.
Sementara, pelarangan pengoperasian kendaraan sanksi berupa tidak diperbolehkan beroperasi dari satu hingga delapan minggu, dan untuk pelarangan pengembangan usaha angkutan terdiri atas satu hingga delapan bulan.
26 PO tersebut yang dikenakan sanksi, di antaranya Aladi, CV Minanga Expres, Dewi Sri Putr, Doa Ibu, Garuda Mas, Indonesia, Jaya Utama, Krui Putra, Kurnia Jaya, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Madona, Maju Lancar, Menara Jaya dan Medeka.
Selain itu, Muara Dua Expres, PT Bhineka Cabang Cirebon, PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, PT Dewi Sri, PT Putra Luragung Sakti, PT Putri Jaya Anugrah, PT Setia Negara, PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta, Putri Luragung, Sahabat dan Sinar Mandiri.