Kemenhub sebut Lion Air tak jalankan SOP tangani delay penerbangan
Atas dasar itu Kemenhub memutuskan menghentikan sementara izin rute baru Lion Air.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menghentikan sementara izin rute baru yang diajukan maskapai penerbangan Lion Air. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui delapan penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan sejak Rabu (18/2).
Staf Khusus Menteri perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid menegaskan, keterlambatan penerbangan Lion Air telah menimbulkan banyak kerugian. Kondisi di Bandara Soekarno Hatta menjadi tidak kondusif lantaran ribuan calon penumpang mengamuk dan kecewa tidak mendapat penjelasan dari pihak maskapai.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
Maskapai berlambang singa ini dinilai mengabaikan standar pelayanan terhadap penumpang di saat kondisi krisis, dalam hal ini ketika terjadi keterlambatan penerbangan. Atas dasar itu sanksi dijatuhkan pada Lion Air.
"Izin rute baru akan diberhentikan dulu sampai Lion Air bisa menunjukkan dengan memiliki standar prosedur dengan baik," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (20/2).
Hadi menegaskan, sejumlah penerbangan Lion Air tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) untuk menangani kondisi darurat. "Faktanya dalam peristiwa delay 3 hari ini SOP tidak ada sehingga terjadi krisis," jelas dia.
Dia menambahkan, pembekuan izin itu dilakukan Kemenhub hingga maskapai milik Rusdi Kirana itu dapat menjelaskan dan menyusun standar penanganan penumpang pada saat krisis.
"Kalau ada (SOP) tidak dijalankan. Oleh karena itu Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute baru Lion air untuk sementara dihentikan," ungkapnya.
Kritik yang sama juga dilontarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dia akan meminta penjelasan dari maskapai soal standar penanganan penumpang. Prosedur penanganan penumpang penting dikedepankan mengingat Lion Air menjadi maskapai paling banyak mengangkut penumpang rute domestik.
"Karena maskapai Lion Air itu juga mungkin kurang lebih atau bahkan, lebih besar dari jumlah penumpang Garuda. Ini harus ada SOP penanganan krisis terhadap pelanggan, terhadap customernya itu harus ada. Seperti di Garuda ada, KA ada, Pelni ada, ini harus ada. Kan ini bukan perusahaan kecil," jelasnya.
Baca juga:
Ini penjelasan Angkasa Pura I soal pesawat Lion Air nabrak burung
Pelayanan Lion Air buruk, Menteri Jonan cuma bisa kenakan denda
Kuasai penerbangan domestik, Lion Air bermasalah ganti uang tunai
Polisi emosi penumpang Lion blokir jalan: Sikat, perintah Kapolda!
Sering delay, Lion Air seharusnya sediakan pesawat cadangan