Kemenhub sosialisasi revisi aturan transportasi online di 7 kota
Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota.
Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan menyebutkan 7 kota yang akan dilangsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
"Sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus," kata Ihwan melalui keterangan resminya, Sabtu (21/10).
Dia menambahkan, revisi dan penyempurnaan permenhub ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Menurutnya, dalam bidang transportasi faktor harga murah bukan segalanya. Justru masyarakat harus curiga jika ada penyedia transportasi yang memberi harga murah bahkan sampai gratis.
Harus ada perhitungan harga yang jelas. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya. Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Oleh karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif.
"Selain masalah tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi PM 26/2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Poin-poin tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat," tutup Ihwan.
Baca juga:
Sudah ada aturan, pemerintah harap tak ada konflik taksi online vs konvensional
Menhub Budi pastikan seluruh kepala daerah tunduk pada aturan taksi online
Tarif batas bawah dan atas taksi online akan di kisaran Rp 3.500-Rp 6.500 per Km
2016, 3 orang tewas setiap jam karena kecelakaan lalu lintas
Tarif atas bawah transportasi online ditentukan oleh Kemenhub
Keselamatan jadi alasan Menhub Budi tak izinkan tarif taksi online terlalu murah
Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot