Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Tanggal 1-4 Juni Libur
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menyebut pencairan dilakukan pada awal bulan Juni. Namun karena libur panjang di awal bulan, maka pencairan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 tahun 2023 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023 mendatang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menyebut pencairan dilakukan pada awal bulan Juni. Namun karena libur panjang di awal bulan, maka pencairan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
"Mulai tanggal 5 karena tanggal 1-4 libur," kata Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budiharto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (29/5).
Sebagai informasi, hari Kamis, tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Kemudian tanggal 2 Juni bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Tanggal 3 Juni bertepatan dengan libur akhir pekan karena bertepatan dengan hari Sabtu. Sedangkan tanggal 4 Juni merupakan hari minggu yang juga bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Berdasarkan PP Nomor 15/2023, komponen gaji ke-13 tahun 2023 terbagi menjadi 2 yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS/ASN Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS/ASN daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS/ASN yang digaji APBN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS/ASN yang digaji dari APBD, komponen gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, mereka mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan. Dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)