Kemenkeu mudahkan peserta Tax Amnesty dapat tarif tebusan terendah
Kemenkeu mudahkan peserta Tax Amnesty dapat tarif tebusan terendah. Melalui PMK 141 ini, wajib pajak yang ingin mendaftar pada masa tarif terendah hingga akhir bulan ini diberikan kelonggaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi Tax Amnesty sampai akhir tahun.
Kementerian Keuangan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. PMK itu adalah nomor 141 tahun 2016 tentang perpanjangan waktu administrasi Tax Amnesty dan 142 tentang perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan PMK 141 ini revisi dari PMK 118. Melalui PMK 141 ini, wajib pajak yang ingin mendaftar pada masa tarif terendah hingga akhir bulan ini diberikan kelonggaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi Tax Amnesty sampai akhir tahun.
"Yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH nya secara garis besar, pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini. Tapi tambahannya lampirannya bisa akhir tahun, berupa tanah atau bangunan menyusul akhir tahun 2016. Jadi kantor pajak tidak ada keraguan lagi dalam memberikan pelayanan terhadap WP," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9).
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa PMK 142 tahun 2016 mengatur wajib pajak peserta Tax Amnesty tidak perlu membubarkan perusahaan SPV.
"SPV (tarif deklarasi) 4 persen, dan tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri (4 persen). Yang memudahkan."
Baca juga:
PSAK 70 jadi panduan akuntansi aset dan liabilitas Tax Amnesty
Bank Mandiri 'amankan' Rp 7,37 triliun dana Tax Amnesty
5 Pujian Tax Amnesty dari pengusaha hingga Bank Amerika
JP Morgan sebut Tax Amnesty jadi salah satu program sukses di dunia
Pemerintah tidak akan perpanjang periode pertama Tax Amnesty
Indonesia tarik dana dari Singapura hingga Rp 1,2 triliun
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Indonesia sebagai tuan rumah AALCO untuk negara anggota yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Sebagai tuan rumah, Indonesia mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara anggota AALCO yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.