Kemenkeu: Realisasi Program Keringanan Utang Debitur Kecil & UMKM Baru Rp20,48 Miliar
Lukman menuturkan, program ini semula ditargetkan bisa diikuti 1.700 BPKN atau debitur dengan nilai realisasi Rp1 triliun. Namun, hingga bulan Oktober kepesertaan sudah banyak namun realisasinya masih jauh di bawah target.
Realisasi program Keringanan Utang untuk Debitur Kecil dan UMKM dari Kementerian Keuangan sebesar mencapai Rp20,48 miliar hingga 15 Oktober 2021. Jumlah ini termasuk dari 1.376 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) atau debitur. Keringanan utang ini diberikan kepada para debitur UMKM dengan utang sampai Rp5 miliar dan debitur perorangan dengan nilai utang sampai Rp1 miliar.
"Posisi sampai tanggal 15 Oktober 2021 yang suda disetujui ini 1.376 BKPN atau debitur dengan nilai realisasi Rp20,48 miliar dan nilai outstanding Rp80,42 miliar," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Kementerian Keuangan, Lukman Effendi di Jakarta, Jumat (22/10).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dilakukan Pemkot Bontang untuk UMKM di Bontang? Pemkot Bontang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial UMKM
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Lukman menuturkan, program ini semula ditargetkan bisa diikuti 1.700 BPKN atau debitur dengan nilai realisasi Rp1 triliun. Namun, hingga bulan Oktober kepesertaan sudah banyak namun realisasinya masih jauh di bawah target. Hal ini kata dia dinilai wajar karena utang debitur kepada negara nilainya tidak besar, bahkan ada yang hanya Rp5 juta - Rp10 juta saja.
"Prediksi kira bisa dapat Rp Rp1 triliun tapi karena ternyata banyak kendala di lapangan jadi baru segitu yang bisa kita hasilkan," kata dia.
Dalam program ini, tidak sedikit debitur yang langsung melakukan pelunasan utang kepada negara. Terdapat 1.292 debitur yang melakukan pelunasan utang. Selain itu ada juga 232 debitur dengan nilai Rp4,88 miliar yang melunasi utang tanpa mengikuti program keringan utang.
"Di samping itu ada side efeknya dari pelunasan piutang negara di luar keringanan ini, ada 232 BKPN yang dibayar lunas. Ternyata mereka banyak yang tidak menyadari punya utang kepada negara. Mereka tidak dikasih keringanan utang karena ada persyaratan surat keterangan daerah setempat tingkat desa atau kelurahan terkena dampak pandemi," kata dia.
Beda dengan Restrukturisasi Kredit
Sebagai informasi, program keringan utang yang digagas Kementerian Keuangan ini berbeda dengan restrukturisasi kredit yang dilakukan di perbankan nasional. Piutang yang dimaksud sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN paling lambat pada 31 Desember 2020.
Terdapat dua jenis keringanan dalam program ini yakni keringanan pembayaran utang dan moratorium (tidak dilakukan upaya penagihan atau eksekusi) selama mengikuti program. Bentuk keringan yang diberikan terbagi menjadi 2 yakni untuk debitur yang memiliki jaminan berupa tanah atau bangunan dan debitur tanpa jaminan. Kepada dua jenis debitur ini sama-sama dibebaskan dari bunga, denda dan ongkos.
Sementara itu, pemberian keringan bagi debitur dengan jaminan diberikan diskon pokok pinjaman sebesar 35 persen. Lalu pemerintah memberikan tambahan keringanan pokok 50 persen bagi peserta yang mengikuti program pada Januari -Juni 2021. Lalu selama Juli-September tambahan keringanan menjadi 30 persen dan untuk Oktober-Desember hanya mendapatkan keringanan 20 persen.
"Untuk debitur yang punya jaminan tanah atau bangunan dikasih keringanan 35 persen, jadi bayarnya cuma 65 persen, lalu sampai Juni kemarin ditambah lagi diskon 50 persen, Juli-September ditambah 30 persen dan Oktober-Desember ini keringanannya ditambah 20 persen. Jadi semakin ke sini tambahan diskonnya lebih kecil," kata dia.
Sementara itu, untuk debitur yang tidak memiliki jaminan maka pokok utangnya diberi diskon 60 persen. Lalu untuk skema tambahan keringanan pokok utang tetap sama seperti debitur yang memiliki jaminan. Lukman menyebut utang masyarakat tanpa jaminan ini bahkan ada yang dilakukan pencatatan sejak tahun 1970-an hingga awal tahun 2020.
"Pokok utangnya diberikan keringan 60 persen, jadi bayarnya 40 persen saja," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)