Kemenkeu Siapkan Insentif Sektor Properti agar Kembali Bergairah
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, insentif itu diberikan karena permintaan sektor properti hingga saat ini terus mengalami penurunan sejak 2015. Tahun ini sektor properti hanya tumbuh sebesar 3,58 persen, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen.
Kementerian Keuangan menyiapkan insentif fiskal baru untuk industri sektor properti. Insentif baru tersebut berupa pelonggaran pengenaan pajak yang akan diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana hingga yang berkategori mewah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, insentif itu diberikan karena permintaan sektor properti hingga saat ini terus mengalami penurunan sejak 2015. Tahun ini sektor properti hanya tumbuh sebesar 3,58 persen, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Apa saja bahaya menahan kentut? Beberapa penelitian dan pandangan para ahli telah mengungkapkan bahaya dari menahan kentut yang sebaiknya dihindari.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
"Untuk real estate mengalami pelemahan pertumbuhan, dari yang 2014 setara pertumbuhan ekonomi, tapi real estate konsisten turun diangka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatirkan," ujar Suahasil saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/6).
Secara rinci, insentif yang disiapkan tersebut terbagi atas kategori hunian sederhana, yakni peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam.
Insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sementara itu, untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 hingga 10 miliar menjadi rata seluruhnya Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5 persen menjadi 1 persen.
Selain itu, juga ada simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Itu semua diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Nah, dengan kondisi sektor properti yang terus turun di bawah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lihat kita perlu beri kebijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif," tandas Suahasil.
Baca juga:
Gelar RUPST, Laba Pollux Properti Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp229 Miliar
John Riady: Pembangunan Proyek Meikarta Terus Berlanjut
Kecipratan Untung, Pengusaha Properti Dukung Pemindahan Ibu Kota RI
Lippo Karawaci Target Bangun 100.000 Rumah dengan Nilai Investasi Rp100 T
Pembangunan Infrastruktur Dongkrak Harga Perumahan, Ini Detailnya
Keberadaan Tol Pandaan-Malang Dorong Iklim Investasi Properti Kota Malang