Kemenkeu susun strategi kejar 22 obligor BLBI belum lunasi kewajiban
Suparyanto mengungkapkan, Kemenkeu akan menyusun rencana dan terobosan untuk mengejar obligor yang belum mengembalikan uang negara sejak 1998 saat terjadi krisis keuangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.
"Kami akan kejar sampai kapan pun," kata Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Suparyanto seperti ditulis Antara Jakarta, Rabu (6/12).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Suparyanto menyampaikan hal itu pada diskusi bertemakan "Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" yang digelar Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem).
Suparyanto mengungkapkan, Kemenkeu akan menyusun rencana dan terobosan untuk mengejar obligor yang belum mengembalikan uang negara sejak 1998 saat terjadi krisis keuangan.
Saat ini, Ditjen Kekayaan Negara yang mengelola aset terkait BLBI setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya.
Kemenkeu pun menerbitkan sejumlah peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA (Persero) yang diubah menjadi PMK 138 Tahun 2017.
PMK Nomor 110 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, selanjutnya PMK Nomor 280 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.
Ditjen Kekayaan Negara mengelola aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro dan saham yang merupakan limpahan kewenangan dari BPPN dan PPA.
Sementara itu, ekonom dari Center of Reform on Economic (Corec) Indonesia Piter Abdullah menyarankan pemerintah mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban para obligor tersebut seperti kebijakan "tas amnesty".
Piter menegaskan upaya mengejar para pemilik bank yang mangkir dari kewajiban itu untuk memberikan kepastian hukum. "Bahwa mereka harus bayar kalau pun bayar harus ditindaklanjuti untuk kepastian hukum," ujar Piter.
Terkait aset kredit, PUPN masih menangani 22 obligor sementara tiga obligor telah menyelesaikan kewajiban yakni Dewanto Kurniawan sebagai pemilik Bank Deka, Omar Putihrai (pemilik Bank Tamara) dan Group Yasonta (pemilik Bank Namura).
Sisanya 22 obligor yang masih ditangani PUP dan KPKNL tersebut dengan jumlah utang mencapai Rp31,3 triliun.
Program terobosan untuk mengembalikan aset obligor itu kepada pemerintah yang mencapai 4.000 unit meliputi properti rumah, gedung, lahan sawah, lahan bekas perkebunan kelapa sawit dan penginapan.
Tercatat pengembalian aset eks BPPN dan PPA mencapai Rp 7,7 triliun dengan perincian pengembalian aset sekitar Rp 228,5 miliar pada 2007, Rp 1,55 triliun (2008) dan Rp 273,79 miliar (2009).
Pengembalian aset mencapai Rp 561,29 miliar (2010), Rp 1,04 triliun (2011), Rp 1,13 triliun (2012), Rp 1,44 triliun (2013), Rp 539,99 miliar (2014), Rp 363,2 miliar (2015) dan Rp 550,23 miliar (2016).
Baca juga:
Sri Mulyani: Desain belanja daerah mengkhawatirkan, terlalu banyak program
Peringatan Hari Antikorupsi di Ditjen Pajak
Di Hari Anti Korupsi, Menteri Sri Mulyani minta institusi pajak hapus citra koruptif
Kemenkeu sebut pembentukan Holding BUMN berpotensi tambah pendapatan negara
Kemenkeu cairkan Rp 3,6 triliun talangi defisit BPJS Kesehatan