Kemenko Marves: Bulan Oktober Waktu Paling Tepat Beli Mobil Listrik
Menurutnya, bulan Oktober dan November 2021 jadi waktu paling untung untuk beli mobil listrik. Ini lantaran regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi mobil listrik efektif berlaku mulai Oktober tahun ini.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto membeberkan waktu terbaik bagi masyarakat yang berencana membeli mobil listrik.
Menurutnya, bulan Oktober dan November 2021 jadi waktu paling untung untuk beli mobil listrik. Ini lantaran regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi mobil listrik efektif berlaku mulai Oktober tahun ini.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
"PPnBM nya ini akan 0 (persen) by Oktober November ini. Jadi, kalau mau beli mobil. Listrik tunggu saja dulu sampai akhir tahun ini," singkat dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2).
Seto mengatakan, saat ini aturan soal PPnBM 0 persen bagi mobil listrik telah rampung. Namun, aturan ini akan efektif berlaku mulai Oktober mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksi sebanyak 125 ribu unit mobil listrik dan 1,34 juta unit motor listrik bisa mengaspal pada tahun 2021 ini. Dengan jumlah tersebut diharapkan ada potensi pengurangan konsumsi BBM sebanyak 0,44 juta kiloliter per tahun.
Guna mendukung percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah pun telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB.
"Untuk mendorong percepatan KBLBB, telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB yang mengatur standar, keselamatan serta ketentuan ketenagalistrikan, termasuk tarif dan insentif," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI dikutip dari Antara Jakarta, Selasa (19/1).
Pembangunan SPKLU
Arifin menjelaskan pada 2021 pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) diproyeksikan mencapai 572 unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebanyak 3.000 unit.
"Pada 2020 terbangun 180 unit SPKLU dan diharapkan sampai 2030 akan terbangun 31.859 unit SPBKLU," kata Menteri ESDM.
Nantinya SPKLU akan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya pusat perbelanjaan, mall, area perkantoran, bandara, apartemen, pool taksi, dan SPBU.
"Dengan peningkatan kendaraan listrik pada tahun 2030 akan memberikan potensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta kiloliter per tahun," kata Menteri ESDM.
(mdk/idr)