Kementerian Investasi: Sebagian Besar UMKM Belum Mendapat Legalitas Usaha
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, sebagian besar Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) masih belum mendapat legalitas berusaha. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, sebagian besar Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) masih belum mendapat legalitas berusaha. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Riyatno dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (18/4).
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana Pertamina membantu UMKM binaannya untuk menjangkau pasar internasional? Melalui ajang-ajang tersebut, para pelaku UMKM dapat berinteraksi dengan konsumen baru, baik dari dalam maupun luar negeri. Terkadang, Pertamina juga membawa UMKM unggulan untuk mengikuti pameran di luar negeri untuk memperluas jejaringnya dan bertemu secara langsung dengan konsumen asing.
Untuk meningkatkan kepemilikan NIB, Kementerian Investasi menggandeng PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) terkait Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Digital di Indonesia.
Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan Vince Iswara selaku CEO & Co-Founder DANA Indonesia.
Riyatno berharap agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik.
"Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia, salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” jelas Riyatno.
Lebih lanjut, Riyatno menjelaskan bahwa kerja sama ini dapat mempermudah UMKM khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha risiko rendah untuk memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB tersebut yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beri Kemudahan 500.000 UMKM Binaan DANA
CEO & Co-Founder DANA, Vince Iswara mengatakan, DANA hadir di tengah masyarakat Indonesia sebagai jembatan bagi inklusi keuangan di Indonesia melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan mengusung open platform untuk menghadirkan ekosistem keuangan digital yang inklusif.
"Sejalan dengan semangat inovasi yang kami usung, kerja sama dengan BKPM merupakan wujud nyata kami dalam menghadirkan solusi untuk pemenuhan kebutuhan harian masyarakat di era digital, tidak terkecuali UMKM," katanya.
Sinergi ini merupakan manifestasi upaya dalam memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM khususnya kepada lebih dari 500 ribu UMKM yang berada dalam binaan DANA. "Kami harap nantinya UMKM dapat menikmati berbagai pengajuan berbagai kemudahan yang dapat menjadikan UMKM lebih maju dan berperan maksimal sebagai salah satu pilar ekonomi baru," jelasnya.
Adapun ruang lingkup yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu sosialisasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM, pembinaan dan pengembangan keahlian serta kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi daya saing, dan kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis.
Sejak diresmikan sejak 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo, penerbitan NIB melalui OSS terus mengalami peningkatan. Hingga 31 Maret 2022, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk UMKM mencapai hampir 98 persen dari total NIB. Dari total 1.043.323 NIB yang diterbitkan, sebanyak 966.489 NIB dikeluarkan untuk usaha mikro dan 54.925 NIB untuk usaha kecil.
Adanya NIB yang telah dimiliki UMKM dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha karena memungkinkan mereka untuk dapat mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha hingga akses kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
(mdk/bim)