Kemnaker terus matangkan program retraining bagi pekerja ter-PHK
Program itu menargetkan pekerja ter-PHK di atas 40 tahun.
Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) akan menyiapkan skema program retraining (pelatihan kembali) bagi karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu menargetkan pekerja ter-PHK di atas 40 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai, pekerja yang terkena PHK dipastikan membutuhkan pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Karenanya, program re-training diadakan untuk membantu pekerja yang ter-PHK.
"Pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika pekerjaan serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru. Di sini lah, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi dengan adanya pelatihan lagi (re-training) agar nantinya mampu memperoleh pekerjaan baru," kata Menaker Hanif usai menerima Presiden Federasi Sarbumusi, di Jakarta, Senin (21/8) kemarin.
Ia menyampaikan, program pelatihan ini rencananya akan membidik korban pekerja PHK yang berusia di atas 40 tahun mengingat di umur tersebut, pekerja atau masyarakat umumnya akan sulit beralih profesi setelah menekuni suatu bidang dalam kurun waktu yang panjang.
"Jadi, orang yang kena PHK mesti dapat skema retraining. Ini bisa akses pelatihan kualitas di mana mereka mau," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya sedang mengkaji pemberian retraining ini dengan menyiapkan konsep dana cadangan pesangon. Nantinya, selama masa training enam bulan, biaya bulanan akan diambil dari dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan sampai menemukan pekerjaan yang baru.
"Dana cadangan pesangon, jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja. Pelatihan selama enam bulan, dia dicover diberikan bulanan enam bulan kemudian kerja. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," jelasnya.
Saat ini, dikatakan Hanif, SDM yang dibutuhkan bukan hanya tenaga yang bisa kerja. Tetapi tenaga kerja yang berbasis kompetensi dan pengetahuan. Oleh karenanya, akses dan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi semakin penting karena adanya tantangan itu tadi.
"Training, untuk menggarap angkatan kerja baru yang miss match. Retraining ini untuk memfasilitasi mereka yang di PHK, agar mereka tetap bisa mengembangkan kompetensi melalui pelatihan kerja sehingga bisa kembali masuk ke pasar kerja secara cepat dan tepat," ujarnya.
Kendati begitu, ia mengatakan, program ini sebenarnya masih perlu dimatangkan. Pasalnya hingga kini belum diketahui apakah nanti dana cadangan pesangon ditarik dari pendapatan si pekerjanya atau perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.
"Sebenarnya ini nanti saja, masih perlu kajiam dan perhitungan matang karena masih dibahas. Intinya pekerja yang kena PHK, bisa masuk kerja lagi dan seterusnya begitu," kata Menaker.