Kena kasus bioremediasi, Chevron tetap komitmen jalankan operasi
Chevron berkomitmen untuk tetap menjalankan kontrak karya dengan pemerintah.
Presiden Direktur Chevron Pacific Indonesia (CPI) Albert Simanjuntak mengatakan CPI tetap berkomitmen untuk menjalankan operasi sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani pemerintah. Menurut dia, perusahaan asal Amerika Serikat ini tidak bakal hengkang karena kasus bioremediasi.
"Chevron perusahaan yang bertanggung jawab. Kita punya tanggung jawab untuk pemerintah Indonesia sesuai dengan kontrak yang berlaku. Kita telah memberikan 40 persen produksi nasional. Walaupun betapa sulitnya ataupun tantangan tetap harus jalankan kewajiban itu," ujar dia dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut dia, saat ini CPI hanya membutuhkan kepastian hukum untuk karyawan ataupun pegawai kontraktor Chevron. Kepastian hukum tersebut, kata dia, juga menentukan investasi yang dilakukan perusahaan multinasional lain.
"Kami butuh kepastian hukum untuk 7.000 karyawan dan 28.000 karyawan kontraktor kami. Kepastian hukum dari pemerintah memutuskan investasi dari kami ataupun investor yang lain," kata dia.
Albert menambahkan pihaknya juga bakal mengambil upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan Chevron Bachtiar Abdul Fatah terkait kasus bioremediasi.
"Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi," ujar dia.
Menurut Albert, Bachtiar telah menjalani proses hukum dengan baik dan Chevron akan memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada karyawannya. Dia yakin karyawannya tersebut telah melaksanakan tugas secara profesional.
"Dia telah menjalani dengan baik dan ini tidak sesuatu yang dilakukannnya. Tentu saja sesuai dengan proses hukum yang berlaku di negeri," kata dia.
Albert menambahkan putusan tersebut tidak masuk akal lantaran tidak adanya bukti-bukti yang jelas bahwa karyawannya melakukan tindak pidana korupsi atas kasus bioremediasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus proyek bioremediasi. Bachtiar dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.