Kenaikan TDL ditunda, anggaran subsidi membengkak
Sudirman mengklaim, penundaan kenaikan tarif listrik lantaran melihat kondisi masyarakat saat ini.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) Sudirman Said mengungkapkan ditundanya kenaikan tarif listrik berdampak kepada semakin terbebaninya anggaran subsidi. Permasalahan ini akan segera dikonsultasikan dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Memang konsekuensi akan menambah subsidi. Memang harus konsultasi dengan DPR," ujar Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Sudirman mengklaim, penundaan kenaikan tarif listrik lantaran melihat kondisi masyarakat saat ini. "Jadi PLN itu karena situasi masyarakat, usul supaya golongan itu tidak dinaikkan dulu, karena mungkin hanya masalah timing," tandasnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, mengamanatkan PLN untuk menaikkan tarif mulai 1 Januari 2015. Namun, PLN memutuskan untuk melakukan penundaan kenaikan tarif listrik.
"Untuk sementara belum naik dulu dalam tiga bulan ke depan," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir saat ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Dari pengakuan Sofyan, Presiden Joko Widodo sendiri yang meminta PLN untuk menahan kenaikan tarif listrik. Menurutnya, salah satu pertimbangan Presiden Jokowi, masyarakat sudah terbebani kenaikan harga BBM akhir tahun lalu.
"Ada hint dari Presiden untuk tahan dulu karena masyarakat sudah naik BBM. Malah, tarif masyarakat tidak kita naikkan dan tarif industri akan kita turunkan," kata dia.
Sofyan menegaskan penundaan kenaikan tarif listrik juga disebabkan turunnya harga minyak dunia. Sofyan mengaku akan segera menginformasikan penundaan kenaikan tarif listrik ke Menteri ESDM Sudirman Said.
"Kita akan informasikan ke Menteri ESDM. Kita juga akan lakukan efisiensi ke dalam," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mulai 1 Januari 2015, ada 12 golongan pelanggan listrik non subsidi yang akan terkena penyesuaian tarif listrik:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, 2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, 3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA,
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas,
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA,
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA, 7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, 8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA,
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA,
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA,
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT.