Kenapa Carrefour selalu dibelit masalah perburuhan?
Masalahnya merupakan masalah krusial yang tidak bisa diselesaikan antara pihak carrefour dengan pihak serikat pekerja.
Sekitar 50 pekerja Carrefour Cempaka Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) membantu memberikan solusi atas rencana perusahaan melakukan PHK massal karyawannya.
Perwakilan karyawan Carrefour, Jumisih mengatakan, pihaknya sudah mencoba menyampaikan keresahan tersebut kepada pemegang saham terbesar Carrefour Indonesia, Chairul Tanjung di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun tak kunjung direspons.
-
Apa rencana Pemerintah Kota Pasuruan untuk bekas gedung Carrefour? Pemerintah Kota Pasuruan berencana membuat rest area bernuansa Arafah di ex.Carrefour yang berada di wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan.
-
Di mana Pasar Bubrah berada? Pasar Bubrah adalah sebuah mitos yang menggambarkan sebuah pasar gaib yang terletak di lereng Gunung Merapi.
-
Di mana letak bekas gedung Carrefour yang akan dijadikan rest area? Pemerintah Kota Pasuruan berencana membuat rest area bernuansa Arafah di ex.Carrefour yang berada di wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan.
-
Kapan Pasar Bubrah muncul? Menurut cerita rakyat, pasar ini hanya muncul pada waktu-waktu tertentu dan hanya bisa dilihat oleh orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan spiritual.
-
Siapa yang menyampaikan rencana pembuatan rest area di bekas Carrefour? Hal ini disampaikan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul.
-
Kapan rencana pembuatan rest area di bekas Carrefour akan dilaksanakan? Dalam kesempatan ini, Gus Ipul mengatakan bahwa rencana pembuatan rest area ini akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Setidaknya ada empat tuntutan yang diajukan yakni mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK, menolak mutasi semena-mena, mencabut skorsing dan dan menolak PHK.Aksi unjuk rasa karyawan Carrefour bukan pertama kali terjadi. Awal Mei lalu, ribuan karyawan Carrefour Lebak Bulus juga menggelar aksinya. Tidak itu saja, aksi unjuk rasa juga terjadi di beberapa kota lain di Indonesia.
Awal November, puluhan karyawan Carrefour Surabaya menggelar aksinya di hypermart yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (1/11). Tuntutannya masih seputar masalah perburuhan. Mereka menuntut penghapusan status 'perbudakan' di Carrefour. Menurut para buruh, Carrefour masih memberlakukan sistem pekerja berstatus magang, yakni di luar norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua SPSI Surabaya Dendi Prayitno bahkan secara terang-terangan mengungkap, Carrefour hanya membayar upah makan sebesar Rp 6.500 perhari kepada karyawan magangnya. Di sisi lain, karyawan magang Carrefour diharuskan bekerja melebihi sepatutnya pekerja magang. Belum lagi masalah pekerja kontrak yang sistem kerjanya diberlakukan di luar kaidah yang berlaku.
Menurutnya, Carrefour mulai bermasalah dengan buruh dan tenaga kerja sejak PT Carrefour Indonesia mengakuisisi PT Alfa Retailindo pada 2008 lalu. Saat itu, semua aset pusat belanja grosir Alfa dialihkan kepada Carrefour, tapi tidak ikut mengalihkan status para pekerjanya.
Sumber merdeka.com di internal Carrefour mengatakan, karyawan selalu merasakan ketidaknyamanan akan suasana kerja. Semisal mutasi tidak sesuai keahlian. Pada dasarnya, sistem tenaga kerja yang diberlakukan di Carrefour sudah mengikuti peraturan Depnaker yakni 3 bulan menjadi pegawai permanen.
Aksi unjuk rasa pada dasarnya dipicu oleh persoalan satu atau dua karyawan saja yang merasa diperlakukan tidak adil. Dia mengakui, ada kalanya aksi unjuk rasa karena tidak melihat persoalan secara menyelur. "Demo sebenarnya karena solidaritas, lebih kepada solidaritas saja," katanya.
Diakuinya, Carrefour masih menggunakan tenaga kerja outsourcing seperti untuk tenaga kerja SPG atau bagian keamanan (sekuriti). Tapi, sepengetahuannya, jika kinerjanya bagus terbuka kemungkinan untuk menjadi pegawai tetap.
Sebenarnya, bagaimana manajemen memperlakukan karyawannya? Sepengetahuannya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Semisal kesehatan ditanggung kecuali untuk karyawan outsourcing. Selain itu, ada pula tambahan seperti THR dan Bonus Tahunan. Untuk bonus tahunan, didapat jika berhasil mencapai target penjualan masing-masing cabang. THR dibagikan oleh pihak carrefour sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Kecuali karyawan outsourcing.
Jika semua sudah sesuai dengan aturan perburuhan, kenapa demo karyawan Carrefour masih marak terjadi? "Masalahnya merupakan masalah krusial yang tidak bisa diselesaikan antara pihak carrefour dengan pihak serikat pekerja. Untuk serikat sendiri itu ada dua, SPCI (serikat pekerja Carrefour seluruh indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
Belum lepas dari ingatan kita bagaimana pihak Carrefour Indonesia berjanji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya yang tersebar di berbagai gerai di Indonesia. Saat ini Carrefour memiliki setidaknya 24.000 karyawan untuk kegiatan operasional.
"12.000 (karyawan) tetap, 12.000 (karyawan) tidak tetap jadi 24.000 karyawan. Tidak akan ada pengurangan pegawai, itu janji Carrefour," ungkap Head of Public Affairs PT Carrefour Satria Hamid saat jumpa pers pembukaan gerai Carrefour di mall Kota Kasablanka, beberapa waktu lalu.
(mdk/noe)